MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara pembunuhan yang sempat viral di kota Palembang beberapa waktu yang lalu, dengan terdakwa Ganda Alias Nanda terhadap korban Wasila (40) dan anak perempuannya FA (16) yang terjadi di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Kamis (8/8/2024).
Dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, JPU kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara, SH melalui Jaksa pengganti Muhamad Jauhari SH, dihadiri terdakwa Ganda Alias Nanda tampak tertunduk lemas dan menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan, peristiwa tersebut terjadi pada senin tanggal 15 april 2024, terdakwa datang ke rumah korban, dan bertemu dengan korban Wasilah, lalu terdakwa bertanya kepada korban “Yu mano Wak Anung”, dijawab korban“ ado di depot susul bae kesitu” lalu terdakwa meminta uang pada Wasilah“ ayuk berasan duit Rp 25 ribu untuk ongkos ojek ke depot” lalu di jawab “nggak ada uang nanda”, kemudian terdakwa menjawab” masak gak ada Yu, awak Istri bos, sekali nerimo duit proyek puluhan juta”, di jawab korban“nggak ada nian Nanda, kalu ado pasti aku kasih”, dijawab terdakwa “sudah Ia Yu.