MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat Dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa saksi, Kamis (8/8/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, serta menghadirkan beberapa saksi diantaranya, Bukhori yang merupakan Ketua Pelaksana menggantikan Ketua Korpri yang lama Asmi yang purna tugas,
Saat diwawancarai usai sidang, Arief Budiman yang merupakan tim penasehat hukum terdakwa Bambang mengatakan, saksi Bukhori yang merupakan ketua pelaksana yang dibentuk berdasarkan hasil rapat, dan dalam hasil rapat juga bahwa menggantikan Spice Man tanda tangan klien kami Bambang.
“Sehingga per 1 Juli, tidak ada lagi keterlibatan klien kami Bambang, semua pengeluaran uang tersebut adalah tanda tangan Bendahara dan saksi Bukhori, dan berdasarkan temuan hasil audit ada kerugian negara di bulan Juli saksi Bukhori mengakui tidak ada keterlibatan klien kami, karena pada saat itu Bambang tidak ada terlibat apa-apa di Korpri, semua surat menyurat yang kita tampilkan Disposisi semua atas perintah Buchori dan pelaksanaannya oleh Bendahara,” tegas Arief.