Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pidsus Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba

×

Pidsus Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Korupsi Internet Desa Dinas PMD Muba

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali menetapkan dua orang tersangka, dalam perkara dugaan Korupsi Kegiatan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar, Rabu (14/8/2024).

Kedua orang tersangka tersebut adalah Muzhen A Hipzi selaku Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED dinas PMD Muba dan Redho selaku Kepala PT Info Media Solusi Net.

Saat sampaikan keterangan di hadapan awak media Asusten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH mengatakan, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka berinisial RD dan MH.

“Untuk peran-peran para tersangka yaitu, RD selaku Kepala cabang Net 2023, bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MH, yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, pada pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Umaryadi juga menjelaskan, pada tahun 2023 tersangka RD selaku kepala cabang, yang telah menandatangani kontrak kerjasama dengan desa dan juga berperan menarik dan menyalurkan uang ke rekening PT.Info Media Solusi Net, tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan seperti yang diatur dalam undang-undang,” terangnya.

Untuk tersangka MH perannya sendiri adalah selaku ASN menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan, pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa pada dinas PMD Muba dengan total Rp 1,8 miliar, yaitu dengan cara tersangka membuatkan rekening BCA cabang Sekayu atas nama tersangka MH.

“Para tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, untuk 20 hari kedepan,” tandasnya.

Sebelum tim Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, Muhamad Arif selaku Direktur PT.Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba.