* Ngaku Disuruh Napi Lapas Kuala Tungkal Jambi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap tiga kurir narkoba jenis Sabu asal kota Jambi, dengan membawa barang bukti berupa sabu seberat 300 gram. Ketiga tersangka itu, tidak lain Ferry Fernandes, Rika dan M Arsad, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi sel tahanan Polda Sumsel, Jumat (16/08/2024).
Ketiga tersangka diringkus petugas saat perjalanan menuju Palembang. Tak dapat menghindar, ketiga tersangka didapati membawa narkoba jenis sabu seberat 300 gram, saat melintas di Jalan Palembang Jambi Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
“Saya diperintahkan orang, di dalam Lapas Tungkal (Napi) untuk mengantar sabu ini ke Ferry pak,” ujar tersangka Rika.
Rika mengaku dirinya mengenal Napi tersebut dari salah satu temannya di Lapas. Seiring waktu komunikasi berjalan melalui aplikasi WhatsApp.
“Sejauh ini kami komunikasinya melalui WA saja,” ungkapnya.
Diakui Rika, dirinya baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp 2 juta.
“Janjinya sekali antar dikasih upah Rp 2 juta,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung melalui Wadirresnarkoba, AKBP Harissandi mengatakan untuk mengembangkan jaringan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas, terkait pengawasan dan memerangi narkoba.
“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kita dalam memerangi narkoba,” katanya.
Dikatakannya lagi, tersangka akan dijerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya.














