BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Raya Rambatan Sudah Tertangkap

×

Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Raya Rambatan Sudah Tertangkap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Dua Pelaku pencurian Kotak Amal Masjid Raya Rambatan sudah tertangkap dan diamankan di wilayah Hukum Polsek Pariangan pada Senin, (19/8/2024).

Dalam penangkapan yang oleh Tiga Anggota Polsek sempat kejar-kejaran dengan mobil pelalu yang sudah terpantau oleh petugas, namun setelah bisa memberhentikan mobilnya, pelaku tidak mau keluar dari dalam mobilnya, petugas memecahkan kaca mobil pelaku tersebut.

Hal ini langsung dikatakan oleh Kapolsek Pariangan, IPTU, Surya Wahyudi SH, iya mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri menggunakan Mobil Toyota Rush, yang berwarna Merah Maron, maka iya perintahkan Tiga Anggotanya untuk mengamankan pelaku.

“Setelah Kami, mendapatkan Informasi bahwa pelaku pencurian Kotak Amal yang terjadi di Masjid Raya Rambatan, yang terekam di CCTV, melarikan diri ke wilayah kami, Tiga personil kami perintahkan untuk mencegat mobil yang berwarna Merah moron tersebut katanya.

Kapolsek tersebut juga katakan bahwa iya telah mengamankan di atas mobil pelaku, yaitu, Satu buah Tas punggung yang berisi berbagai macam kunci, dan satu pisau dan peralatan lainya, juga satu buah kantong jenjeng yang berwarna Pink, yang berisi uang koin dan uang kertas Ribuan.

“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti tas punggung, dan kantong jenjeng yang berisi berbagai peralatan, pisau juga uang yang diduga hasil kejahatan mereka” terusnya.

Setelah penggeledahan pelaku, kapolsek menemukan identitas pelaku yang bernama, Riko Efendi, Tgl Lahir 10 Januari 1982 dengan suku, Minang/Sikumbang, Padang Luar Bukitinggi, dan yang satu lagi, M.Sasir, Suku, Minag/ Tanjung, Tgl lahir, 5 April 1987, asal padang Luar Bukitinggi.

“Juga kami telah mengantongi Identitas korban, dan kedua korbanpun telah mengakui perbuatanya, pada tiga titik yang mereka ambil, untuk itu kami akan limpahkan kasus ini, ke Polses Tanah Datar” pungkasnya.