BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Hakim Tunda Sidang Korupsi Pengadaan Baju Batik, Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Gagal Bersaksi

×

Hakim Tunda Sidang Korupsi Pengadaan Baju Batik, Mantan Plt Kadis PMD Sumsel Gagal Bersaksi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, dilaksanakan oleh CV. Arlet dengan Pagu anggaran Rp 2,5 miliar, dengan kerugian negara Rp 800 juta lebih tahun anggaran 2021, yang menjerat 3 orang terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan 10 orang saksi, Selasa (20/8/2024).

Tiga orang terdakwa tersebut diantaranya, Agus Sumantri ketua perangkat Desa Indonesia (PPDI), Joko Nuroini, Priyo Prasetyo selaku ASN di Dinas PMD Sumsel dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Epianto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta dihadiri saksi Ridwan Syarip SP selaku Biro pengadaan Barang dan Jasa, saksi Rindu Panjaitan selaku Pensiaunan PNS Pokja, Siti Kartina selaku PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Ilham Saksi Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Novita selaku PNS, Febriani PNS Penataan Komunikasi Desa, Sudirman selaku PNS Kabid Pembinaan Desa PMD Sumsel, Indra Gunawan selaku Honorer PMD Sumsel, Aditya selaku ASN PMD Sumsel, H.Wilson selaku Plt Kadis PMD Sumsel pensiun tahun 2022.

Dalam ketetangannya di peraidangan saksi Ridwan Syarif selaku Anggota Panitia Pokja 4 A dari Dinas PMD Sumsel mengatakan, tugasnya adalah melakukan proses pengadaan barang dan jasa mengirimkan hasil tender permohonan melalui Kadis PMD Sumsel, tim Pokja ada 5 orang anggota.

“Saat itu PPK adalah terdakwa Priyo Prasetyo, tender pertama sempat gagal karena tidak ada yang melakukan penawaran, kami laporkan ke PPK bahwa tender ini gagal, saat Tender ke 2 ada 11 perusahaan yang mendaftar dan kita buka penawaran dan Cv.Arlet kita undang untuk pembuktian, dihadiri oleh Direktur yaitu Letty Priyanti dan dimenangkan oleh Cv.Arlet, waktu kunjungan ke Pekalongan saat masa sanggah, perwakilan CV. Arlet saat itu tidak ikut ke Pekalongan, kami pergi menggunakan mobil menggunakan anggaran dari PMD saat masa Covid,” terang saksi.

Sementara itu saksi Rindu Panjaitan yang merupakan tim Pokja mengatakan, saat ke Pekalongan kami mengecek Pabrik dan memastikan ada mesin pencetak batik motif songket dan jenis bahan kain.

“Dalam KAK warna biru dan sesuai dengan KAK, Dokumen yang diupload CV.Arlet diantaranya Evaluasi Perusahaan, pengumuman pemenang tender ada di PMD Sumsel, laporan hasil pengadaan dan berita acara pemenang lelang,” jelas saksi Panjaitan.

Sedangkan saksi Siti Kartina mengatakan, kita menunggu masa sanggah mulai dari pulang tim dari Pekalongan ada waktu selama 3 hari, berdasarkan Evaluasi KAK selesai.

“Setelah masa Sanggah pengumuman pemenang tender yaitu CV.Arlet, dan kita bersurat ke PMD dan Biro pengadaan barang dan jasa, setelah itu tugas kami selesai, kami hanya melakukan tugas kami saja terkait mutu barang, warna dan ukuran semua di PPK, yang mulia,” tegas saksi.

Dari 10 orang saksi yang diangendakan untuk memberikan keterangan dalam persidangan, hanya 5 orang saksi saja yang di mintai keterangan yaitu saksi tim Pokja, sedangkan 5 saksi lainnya akan memberikan keterangan pada pekan depan.

Termasuk keterangan Saksi H.Wilson yang merupakan mantan Plt Kadis PMD Sumsel, dimana dalam dakwaan JPU Kejari Palembang yang bersangkutan menerima uang senilai Rp 50 juta dari perkara dugaan korupsi pengadaan Baju Batik untuk perangkat Desa Dinas PMD Sumsel.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mendakwa para terdakwa, secara bersama-sama saksi Letty Priyanti Pemilik Cv:Arlet dan saksi H.Wilson selaku Plt Dinas PMD Sumsel tahun 2021, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP Sumsel sebesar Rp 871 juta lebih.

Dimana dalam perkara uni modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan melakukan Mark Up dari anggaran pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak.

Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dan diancam dengan pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.