Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Hakim Kabulkan Permohonan Jaksa untuk Periksa Terdakwa Agus Sumantri sebagai Saksi

×

Hakim Kabulkan Permohonan Jaksa untuk Periksa Terdakwa Agus Sumantri sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

SIDANG PERKARA DUGAAN KORUPSI di DINAS PMD SUMSEL

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel, dilaksanakan oleh CV. Arlet dengan Pagu anggaran Rp 2,5 miliar, dengan kerugian negara Rp 800 juta lebih tahun anggaran 2021, yang menjerat 3 orang terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (3/9/2024).

Tiga orang terdakwa tersebut diantaranya, Agus Sumantri ketua perangkat Desa Indonesia (PPDI), Joko Nuroini, Priyo Prasetyo selaku ASN di Dinas PMD Sumsel dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Epianto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang serta menghadirkan beberapa saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim, untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Agus Sumantri, sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara pengadaan bahan baju batik sebanyak 31.320 helai untuk perangkat desa di Dinas PMD Sumsel tahun Anggaran 2021.

Surat permohonan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang dengan surat No:P 4179 L6.10.4/LP.2/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 Perihal Permohonan pemeriksaan terdakwa Agus Sumantri sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian Batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021.

Atas permohonan tim Pidsus Kejari Palembang tersebut, majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini mengabulkan permintaan Kejaksaan Negeri Palembang, dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Palembang kelas 1 A Khusus No: 35 Pidsus TPK 2024 PN Palembang, tentang keputusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No:35 Pidsus TPK 2024 atas terdakwa Agus Sumantri, menimbang terkait tugas dan tanggungjawabnya selaku penyidik negara, maka cukup beralasan untuk dikabulkan.

Mengingat dan memperhatikan undang-undang No:8 tahun 1981 tentang hukum acara Pidana, undang-undang No:31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menetapkan dan mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Palembang tersebut, memberikan izin kepada Kejaksaan Negeri Palembang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Agus Sumantri sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021, pada Rabu 4 September 2024 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas hakim.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Sumantri sebagai saksi, pada hari itu juga langsung dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 A Palembang.