MATTANEWS.CO, PALEMBANG -.Sidang perdata dengan penggugat Kuspuji Handayani alias Nani Sugianto, yang menggugat Januarizkhan alias Joe sebagai tergugat 1, tergugat 2 Lucky Hany, dan tergugat 3, Eka Susanti, serta Turut tergugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta, Selasa (3/9/2024).
Sudang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH, dihadiri semua pihak dan menghadirkan satu orang saksi Anggi mantan karyawan freelance, tergugat 3 Eka Susanti.
Dalam persidangan saksi Anggi mengatakan, ruko usaha batu alam itu dibeli tergugat 3 Eka Susanti, dari Lucky Hany tergugat 2 seharga Rp 2,1 miliar, dimana transaksi jual belinya di akhir tahun 2019, dihadapan notaris Dian Saraswati.
Ruko usaha yang dijual pemiliknya Lucky Hany, dibayar dalam tiga tahap, dibeli tergugat 3 Eka Susanti, saat ini ruko ini dimiliki Eka Susanti, lokasinya di depat PTC Mall, pemilik ruko sebelumnya ibu Karni, orang tua dari Lucky Hany, saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mendengar, kalau sertifikat tanah ruko itu, pernah diangunkan ke Bank BCA.