Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kejari Palembang Tetapkan 1 Tersangka Penyalahgunaan Uang Kas Rp 5,2 Miliar di Bank BNI

×

Kejari Palembang Tetapkan 1 Tersangka Penyalahgunaan Uang Kas Rp 5,2 Miliar di Bank BNI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Selain tetapkan dua orang tersangka Debitur Bank BSB, Tim Pidsus Kejari Palembang juga resmi tetapkan satu orang tersangka dan langsung melakukan penahanan, tersangka dengan inisial WA yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan modus mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.

Tersangka WA menjabat sebagai Senior Frontliner yang ditugaskan sebagai Supervisor Teller Kantor Cabang Bank BNI Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan Transaksi tersebut

Kasi Pidsus Ario Apriyanto mengatakan, usai melakukan serangkaian tindakan penyidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan WA sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka WA telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024, atas perbuatan tersangka kerugian yang dialami oleh Kantor Bank BNI Cabang Palembang adalah sebesar Rp 5,2 miliar lebih,” urai Kasi Pidsus Kejari Palembang.

Atas pembuatan tersangka WA disangkakan dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ario menjelaskan, sebelumnya Kejari Palembang telah melakukan Penyidikan sebanyak 13 Perkara Korupsi dan 1 Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari pengembangan Tindak Pidana Korupsi.