BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Serobot Tanah H Bajumi Wahab, Polisi Amankan Haryanto

×

Diduga Serobot Tanah H Bajumi Wahab, Polisi Amankan Haryanto

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Haryanto diduga terlibat penyerobotan tanah milik Almarhum H Bajumi, seluas 78 H di Jalan Talang Jering, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, diamankan Unit I Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Setidaknya, korban mengalami sekitar Rp 10 Miliar atas tanah tersebut, Rabu (11/9/2024).

“Benar satu pelaku sudah ditangkap. Kendati demikian, kami akan kordinasi dulu dengan direktur, nanti dirilis,” papar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi kepada wartawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Bajumi, Elisa Rahmawati, SH mengatakan, awalnya Tahun 1956, Almarhum Bajumi membeli tanah tersebut dari masyarakat sekitar.

“Pihak korban mempunyai surat Pengakuan Hak (SPH) dari tangan pertama yang dibeli, kemudian dikuatkan lagi dengan tapal batas dari pihak BPN Banyuasin dan Palembang. Hal itu juga diketahui oleh BPN Provinsi, untuk keseluruhan tanah kurang lebih seluas 78 Hektar,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pada tahun 1980, dikuatkan lagi dengan
peta yang dibuat oleh BPN Banyuasin.

“Pada tahun 2020 kita ulangi lagi dan disahkan oleh BPN Banyuasin dan Provinsi Sumsel,” bebernya.

Ditangkapnya Haryanto, lanjut dia, mereka mempunyai surat lain yang mengatasnamakan tanah tersebut milik mereka, padahal surat kepemilikan jelas-jelas punya Bajumi.

“Awalnya kakek dari Haryanto ini menempati tanah milik Bajumi ini untuk berkebun, namun setelah korban meninggal dunia disitulah awal mula terjadinya dugaan penyerobotan ini. Kami harap warga yang menempati tanah tersebut dapat diajak duduk bersama dan untuk berbicara secara baik-baik agar tidak berbuntut panjang,” pungkasnya.