MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Kuasa Hukum pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati dan Febriadi menyerahkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Panwaslih setempat, Selasa (17/9/2024) malam. Kedatangan kuasa hukum tersebut di sambut komisioner Panwaslih, Adi Sartika.
Kuasa Hukum Hamdan-Febriadi, Feri Irawan Nasution mengatakan, kedatangan kami hanya mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan ke panwaslih Aceh Tamiang sesuai dengan peraturan perundang undangan.
“Kami berharap permohonan ini dapat dikabulkan dan dapat ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Adi Sartika menjelaskan, kedatangan kuasa hukum bakal pasangan calon menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap dan diterima oleh Panwaslih Aceh Tamiang, dan selanjutnya akan di gelar rapat pleno verifikasi dokumen untuk memastikan dapat diregister atau tidak register permohonan,” terangnya.