ADVETORIALBeritaBERITA TERKINIHEADLINEhomeNUSANTARAPEMERINTAHANPOLITIK

Membangun Masyarakat Sadar Hukum Melalui Kolaborasi Kejari dan Pemda Purwakarta

×

Membangun Masyarakat Sadar Hukum Melalui Kolaborasi Kejari dan Pemda Purwakarta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri Purwakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Purwakarta untuk menyelenggarakan program edukasi hukum dan pemberian semangat kepada wanita penyandang disabilitas, yang merupakan anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Purwakarta, pada hari Senin (23/09/2024).

Acara ini berlangsung di Taman Maya Datar dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha.

Edukasi hukum ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Dalam kegiatan ini turut hadir narasumber yang kompeten, antara lain Heppy Sebayang, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia; Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta; Wita Gusrianita, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Purwakarta; dan Wawan Supriatna, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Dalam sambutannya, Sekda Norman Nugraha menyampaikan apresiasi kepada Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, beserta timnya yang telah menginisiasi acara yang bermanfaat ini.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Kajari yang telah memfasilitasi kegiatan bersama HWDI Kabupaten Purwakarta,” ungkap Norman pada acara tersebut.

Norman menekankan komitmen Pemkab Purwakarta untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada semua lapisan masyarakat, terutama kepada penyandang disabilitas.

Setiap tahun, Pemkab Purwakarta dievaluasi oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait pelayanan dan infrastruktur yang dibangun, untuk memastikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas.

“Kami telah melakukan sejumlah langkah untuk memastikan bahwa pelayanan bagi disabilitas berjalan dengan baik,” terang Norman.

Pemkab Purwakarta berkomitmen untuk memastikan kesetaraan dan hak yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Kebijakan ini mencerminkan upaya Pemkab Purwakarta untuk tidak mendiskriminasi dalam memberikan pelayanan.

“Kami berkomitmen untuk melanjutkan upaya ini, dan dukungan dari Ibu Kajari sangat berarti,” tutup Norman.

Norman berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta yang tergabung dalam HWDI Kabupaten Purwakarta.

Para narasumber yang hadir berfokus pada penjelasan hak-hak penyandang disabilitas, yang mencakup aspek pendidikan, pekerjaan, dan kesejahteraan.

Dalam kesempatan tersebut, Martha Parulina Berliana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum.

“Kami ingin menjelaskan peraturan yang ada, terutama bagi komunitas disabilitas, sehingga mereka memahami hak-hak mereka,” jelas Martha.

Martha menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang jelas diatur oleh negara, namun seringkali informasi tersebut kurang tersampaikan.

Narasumber menjelaskan berbagai hak yang dimiliki penyandang disabilitas, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 yang berkaitan dengan perlindungan penyandang disabilitas di Kabupaten Purwakarta.

“Kami berharap kegiatan ini bisa diulang di masa depan dengan peserta yang lebih banyak,” tambah Martha.

Heppy Sebayang, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, menyoroti masih banyaknya wanita penyandang disabilitas yang belum memahami Perda Nomor 8 Tahun 2018.

“Perda ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk memfasilitasi kebutuhan dan hak-hak mereka,” jelas Heppy.

Ia mendorong para penyandang disabilitas untuk aktif mempelajari undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga hak-hak mereka dapat terwakili di lembaga pemerintah.

“Kami berharap agar amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan peraturan terkait lainnya bisa menjadi panduan dalam pengembangan program untuk penyandang disabilitas,” tutup Heppy.