BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPOLITIK

Tegas Untung Tamsil, Sidang APBD Fakfak 2024 Perintah Undang Undang

×

Tegas Untung Tamsil, Sidang APBD Fakfak 2024 Perintah Undang Undang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Calon Bupati Fakfak, Untung Tamsil merespon penyampaian dari calon Wakil Bupati Fakfak dari pasangan berjargon santun yang meminta sidang APBD perubahan dilaksanakan DPRD Fakfak saat ini tidak sesuai aturan dan menunggu pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

“Saya tegaskan ini keliru sekali, harus baca Undang-Undang. APBD Perubahan merupakan tuntutan dan arahan serta petunjuk Undang-undang atas pelaksanaannya,” ungkap Untung Tamsil kepada awak media.

Bupati Fakfak aktif yang sedang melaksanakan masa cuti Kampanye pada pilkada 2024 ini mengatakan, APBD Perubahan itu tertera hak-hak masyarakat yang harus dilaksanakan, karena ketika mungkin saja belum terakomodir haknya pada APBD Induk.

“Jadi salah, kalau misalnya seorang figur calon bupati atau wakil bupati yang kemudian melihat ini sebagai sebuah persoalan yang semata-mata hanya orientasi kepentingan politik,” tutur Untung Tamsil.

Untung Tamsil menjelaskan, tekait menunggu pengangkatan DPRK Otsus, sejauh ini sebagai Bupati aktif dan sementara cuti karena kepentingan Politik, belum mendapatkan laporan penetapkan terhadap siapa-siapa yang ditunjuk dan ditetapkan untuk menduduki jabatan DPRK Otsus tersebut.

“Kita mau menunggu proses penetapan anggota DPRK Otsus tersebut dengan waktu yang belum jelas, maka tentu kita mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujar Untung Tamsil.

Untung Tamsil pun menjelaskan, tidak salah pimpinan sementara DPRD terbentuk memfasilitasi dan proses sidang APBD Perubahan dan itu pun karena tertera dalam edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2-3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan kota masa jabatan 2024-2029 itu sangat jelas.

“Pada poin C disebutkan bahwa pelaksanaan tugas sebagai pimpinan sementara DPRD, provinsi, kabupaten, dan kota, di dalam ketentuan pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 ditegaskan. Pimpinan sementara itu bertugas memimpin rapat DPRD memfasilitasi pembentukan fraksi,” beber Untung Tamsil.

Tugas lain pimpinan sementara DPRD memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah, peraturan DPRD tentang tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif dan tugas lainnya yang duatur dalam peraturan tersebut.

“Sudah tidak salah dalam rangka tugas-tugas pimpinan DPRD sementara memfasilitasi dan melaksanakan proses penetapan sidang APBD perubahan. Tidak ada sedikit pun pemikiran bersama anggota DPRD untuk menggiring ini dalam sebuah kepentingan politik, semua hanya semata-mata untuk kepentingan rakyat dari Karas sampai dengan Tomage,” tegas Untung Tamsil

Bupati Aktif yang sementara adalam masa cuti kampanya ini meminta agar semua berpikir rasional dan objektif melihat persoalan pemerintahan, sebab jika kita menunggu keputusan penetapan DPRK Otsus maka sudah pasti banyak hal yang tidak akan terselesaikan.

“Kita semua memiliki peran dan punya pengalaman di dalam birokrasi, sebagai anak bangsa, sebagai anak daerah, sebagai anak Fakfak, kita punya tujuan yang sama Jadi jangan membawa sebuah opini dalam kepentingan politik. Saya tidak sependapat dengan apa yang disampaikan calon Wakil Bupati dari pasangan berjargon Santun, dan ini klarifikasi saya sebagai calon bupati dari pasangan jargon UtaYoh. Sukses untuk kita semua, sukses untuk Kabupaten Fakfak,” tukas Untung Tamsil.