MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti lakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,193 gram yang menjerat terdakwa Joni Iskandar, akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, hal tersebut diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (2/10/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh Defi Iskandar selaku penasehat hukum.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menguasai narkotika jenis sabu.
Atas perbuatan terdakwa dijerat dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa tidak pernah di hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ungkap hakim saat bacakan putusan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Defi Iskandar selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan Banding.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Saat diwawancarai usai sidang Defi Iskandar SH MH mengatakan, putusan tersebut sangat tidak adil, dan mencederai rasa keadilan di negara Indonesia, pihaknya juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Baru – baru ini kasus narkoba 17 kilogram ganja dituntut 15 tahun dan divonis 14 tahun penjara, ini satu gram saja tidak sampai kalau kita bandingkan seberapa, banding berapa dibawah 1 gram dan 17 kilogram banding berapa hukuman 7,6 tahun,” tegas Defi
Ia juga menjelaskan jadi menurut hemat kami, diduga ada penyimpangan proses hukum dalam perkara klien kami.
“Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hera Ramadhona ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, dan melaporkan majelis hakim ke badan pengawas Mahkamah Agung RI,” terangnya.














