MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG, – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung Pungki Dwi Puspito menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan Perangkat Desa di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Menurut Pungki, penegasan terhadap ASN, Kades, maupun Perangkat Desa sebagai upaya mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) berjalan dengan demokratis dan integritas.
“Kami lakukan sosialisasi netralitas ASN, Kades maupun Perangkat Desa tujuannya adalah ada outputnya setelah selesai kegiatan ini bisa ditindaklanjuti oleh tingkatan Kecamatan maupun Desa, maka juga melibatkan Camat maupun Sekcam untuk hadir sehingga dapat memahami materi tentang netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa di Pilkada Setentak. 2024, selanjutnya akan difollow up oleh teman-teman Panwascam,” ucap Pungky disela-sela kegiatan itu, Jumat (11/10/2024) Sore.
Pungki menambahkan sosialisasi netralitas ASN ini, pihaknya juga mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah maupun Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Adapun tujuan mengundang mereka, sambung dia, mengajak secara bersama-sama dalam rangka pencegahan terkait
pelanggaran netralitas oleh ASN.
“Kami sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati terkait netralitas ASN, makanya dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada ASN, Kades. Selain itu juga Pemkab Tulungagung juga telah menggelar deklarasi netralitas ASN,” tambahnya.
“Kami berharap hal ini bisa menjadi ruh untuk menjaga netralitas, karena ASN itu harus netral meskipun juga memilki hak pilih maka harus cermat dan memperhatikan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut Pungki menjelaskan ia menegaskan netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa di dalam pelaksanaan Pemilu khususnya selama masa kampanye terkait hal-hal yang bisa dikatakan pelanggaran.
“Saat masa kampanye itu ada
unsur pasangan calon (Paslon), tim kampanye tidak boleh melibatkan ASN, Kades, maupun Perangkat desa dalam melaksanakan kampanye,” terangnya.
“Subjek hukumnya adalah tim kampanye, paslon dan sedangkan dari unsur ASN ini juga akan tidak masuk pelanggaran dalam Undang-undang Pemilihan, tapi bisa kena di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kode etik ASN. Jadi memang dari sisi ketika ada potensi pelanggaran di tingkatan ASN maka ada dua hukum yang melekat yakni UU Pemilu dan UU ASN itu sendiri,” tandasnya.














