MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, gelar tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, atas perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian perekonomian negara periode tahun 2010-2014 di wilayah sumsel, yang menjerat 6 orang tersangka dan menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang fantastis, Jum’at (11/10/2024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti, terhadap 6 orang tersangka tersebut diantaranya, ES selaku Komisaris, Komisaris Utama, Direktur, Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera (BCS), PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), G selaku Direktur, Direktur Utama, Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera (BCS), PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), B selaku Direktur, Direktur Utama, Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera(BCS), PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS), tersangka M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015, SA selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 dan tersangka LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015
Adapun menurut As Pidsus Kejati Sumsel, keenam tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.
“Untuk tersangka ES, G, B, M dan SA ditahan di Rutan kelas 1A Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka LD ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Merdeka Palembang,” terangnya.
Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara ini akan beralih ke Penuntut Umum Kejari Lahat.
“Dalam perkara ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sampai saat ini sebanyak 54 orang,” tegasnya.
Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam perkara ini adalah, PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS) yang merupakan perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, yang dijabat oleh tersangka ES, G dan B, telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk.
“Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh tersangka, G atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh ES secara pribadi,” jelasnya.
Perbuatan PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut dilakukan bersama-sama dengan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 – 2016 serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2016.
“Tersangka dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 s/d 2013, meskipun perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh 3 orang tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lahat, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara,” terangnya.
Pelaksana inspeksi tambang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Dan berdasarkan Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488, 9 miliar.
“Usai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.














