MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Muddai Madang, melalui Kuasa Hukum M Sanusi SH (46) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Gandus, Palembang didampingi tim hukum dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokate And Legal Consultant, melaporkan AFS, ke Mapolda Sumsel, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli saham Sriwijaya FC, Kamis (17/10/2024).
Terungkapnya kejadian ini saat korban berada di Jalan Pangeran Ayin, Ruko Vila Kencana Damai Blok F No 02, Kantor Notaris Elmadiantini SH SPN, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Benar, kami melaporkan AFS ke Polda Sumsel. Tadi kami sudah dimintai keterangan dan ada 17 berkas dokumen yang telah kita serahkan tim penyidik Polda Sumsel,” ungkap M Ali Ruben, ketika diwawancarai awak media.
Ruben menjelaskan, lima tahun yang lalu, tepatnya Rabu tanggal 6 Maret 2019, Muddai Madang menjual saham PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) miliknya kepada terlapor.
“Sejak itu penjualan itu, klien kami belum menerima pembayaran sepeser pun. Kita sudah mencoba komunikasi dengan terlapor, namun tidak ada jalan keluar,” ujarnya.
Dikatakan Ruben, berdasarkan akta Notaris No 06, dibuat di Kantor Notaris PPAT Elmandiantini tentang akte jual beli saham antara Muddai Madang dan Asfan Fikri Sanaf sudah jelas.
“Berdasarkan jual beli tersebut telah terjadi perikatan jual beli antara klien kami dan terlapor, senilai Rp.5.420.000.000,-. Klien kami telah melepaskan haknya, akan tetapi terlapor sampai saat ini tidak ada itikad baik memenuhi tanggung jawabnya dalam melakukan pembayaran atas pembelian saham tersebut, baik secara cicilan ataupun cash,” urainya.
Dikatakannya lagi, terlapor terindikasi telah melakukan wanprestasi atau dugaan melawan hukum terhadap kliennya.
“Semoga proses ini berjalan dengan baik, terbuka dan bisa memberi rasa keadilan bagi kita semua,” tukasnya.














