Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Bos Tambang Batubara Ilegal Muara Enim Ditangkap Polda Sumsel

×

Bos Tambang Batubara Ilegal Muara Enim Ditangkap Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

* Kerugikan Negara Mencapai Rp 556 Milliar

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bos tambang batubara ilegal, Bobby Candra (33) diduga kuat melakukan tindak pidana Illegal Mining. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp Rp 556,884 Milyar. Tak urung, tersangka harus berurusan dengan petugas kepolisian, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (21/10/2024).

Tersangka diringkus petugas saat berada di Kepulauan Jawa. Dari tangannya, petugas turut menyita sejumlah aset, tanah dan rumah, berbagai mobil mewah, serta motor sport, yang diduga kuat hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari tambang batubara ilegal yang dijalankannya selama kurang lebih empat tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, penyidik mengembangkan tindak pidana penambangan batubara ilegal, ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dijalankan tersangka Bobby di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

“TPPU yang dikembangkan penyidik karena ditemukan tindak pidana asal dari penambangan batu bara ilegal yang dilakukan tersangka BC,” papar Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, saat press rilis.

Dikatakan Bagus, sampai saat ini penyidik masih mencari keberadaan aset bergerak, maupun tidak bergerak diduga dibeli tersangka dari hasil kejahatan, tindak pidana penambangan batubara ilegal sejak dari tahun 2021 sampai dengan Agustus 2024.

“Penyidik telah mengamankan aset bergerak dan tidak bergerak berupa tiga unit tanah dan bangunan di wilayah Muara Enim dan satu di Palembang, serta lima mobil mewah dan motor sport dengan total Rp 13 miliar,” ungkap Bagus didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

Masih dikatakan Bagus, pengembangan tindak pidana penambangan batu bara ilegal di Muara Enim tidak lepas dari kerjasama dengan stakeholder, terkait diantaranya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tersangka BC kami tangkap disalah satu apartement di Jakarta, pasca operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024, yang kami laksanakan pada pertengahan Agustus lalu. Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,” jelasnya.

Selain barang bukti yang diatas, petugas juga menyita 5 Ton Batubara, ⁠25 buah dokumen tambang, 2 buah surat keterangan, 4 buah dokumen gaji karyawan, 14 buah dokumen lainnya, 1  unit Bulldozer, 3 Excavator  buah, 5  unit HP, 1  unit PC, 1  unit DVR Record, 1  unit Generator, ⁠2 buah kartu ATM, ⁠2  ujit pompa air, ⁠1 unit Alat Fingerprint, 12 set seragam PT BOBI JAYA PERKASA, 2  buah cap stampel, ⁠1  akun Facebook Sandri Gemini, 4 unit Dump Truk merek HOWO berwarna Putih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana penambangan batu bara ilegal Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).