Prof Febrian Sarankan Tergugat Pembeli Ruko Depan PTC Mall Ajukan Upaya Hukum Banding

Untuk Buktikan Keabsahan Proses Jual Beli

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Banyak beredarnya video yang tersaji di media sosial, terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam perkara gugatan perdata berdampak besar dan dirasakan kurang adil yang dikeluhkan Eka Susanti sebagai tergugat 3, dalam perkara gugatan yang dilayangkan Kuspuji Handayani dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2024/PN Palembang, tentang jual beli tanah dan bangunan ruko batu alam, di jalan R.Sukamto depan PTC Mall, kota Palembang, menarik perhatian pengamat hukum.

Saat diwawancarai melalui Prof Dr Febrian SH MS yang merupakan ahli hukum perdata dan Dekan Fakultas Hukum Unsri Palembang, akhirnya angkat bicara untuk memberikan tanggapan dan pandangan hukum menurutnya, menyikapi hasil putusan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang ditingkat pertama tersebut, Selasa (22/10/2024).

“Tentu bagi tergugat 3, bisa untuk melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum banding,” terang Prof.Febrian.

Bagikan :

Pos terkait