BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN

Dosen Dipecat Sepihak, Kampus UIN Raden Fatah Palembang Disomasi

×

Dosen Dipecat Sepihak, Kampus UIN Raden Fatah Palembang Disomasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tidak terima diberhentikan secara sepihak, kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ‘disomasi’ mantan dosen, Muhammad Mukhlis, Kamis (24/10/2024).

Melalui Penasehat Hukumnya, Prabowo Febriyan dari Kantor Hukum BOW & Partners, surat somasi Muhammad Mukhlis ditujukan langsung kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah dan Wakil Rektor II Abdul Hadi.

“Pemecatan klien kami, tertuang dalam SK Pemecatan sebagai dosen atas nama Muhammad Mukhlis, dengan Nomor : B968/UN.09/1.2/KP.09/06/2019 tanggal 30 Juni 2019,” jelas Prabowo, kepada awak media.

Dijelaskan Prabowo, pemberhentian itu dilakukan pihak kampus UIN Raden Fatah Palembang atas pertimbangan kliennya, Muhammad Mukhlis, tidak memiliki kualifikasi akademik yang disebutkan berdasarkan PP 37 tahun 2009 tentang Dosen Pasal 39 ayat (1), Poin A, dialih tugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak
mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi dosen; Poin B, diberhentikan tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khususnya; Poin C, diberhentikan dari jabatan sebagai dosen.

“Dari itu, klien kami kehilangan jabatannya dan hanya menjadi pelaksana akademik, sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) yang mereka buat,” tutur Prabowo.

Prabowo menjelaskan, sejak tahun 2012 lalu, kliennya telah menyandang gelar S2 atau Magister, artinya secara hukum telah memenuhi persyaratan sebagai dosen, sebagaimana peraturan dan perundangan – undangan yang berlaku.

“Klien kami ini bergelar Magister atau S2 dan kami telah memberikan data dan dokumen yang diperlukan kepada pihak rektorat, perihal latar belakang pendidikan terakhirnya. Disini mereka tidak mengindahkan dan terkesan mengabaikan fakta hukum tersebut dan tetap memberikan SK pemecatan kepada klien kami,” urainya.

Prabowo menduga, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, baik sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan pidana dengan memberikan keterangan palsu atau bersama-sama telah membuat suatu laporan palsu tentang latar belakang pendidikan kliennya.

“Kami menduga mereka melakukan kebohongan atau penipuan atau turut serta dalam penipuan, agar klien kami mendapat sanksi berupa pemecatan sebagaimana yang telah dilakukan,” jelasnya.

Prabowo menambahkan, tidak hanya melakukan pemecatan secara sepihak sebagai dosen, UIN Raden Fatah Palembang telah melakukan tindak pidana lain yang sangat merugikan dan bahkan menyakitkan. Dimana, diduga telah memblokir rekening gaji Muhammad Mukhlis sejak tahun 2021.

“Atas perbuatannya dengan melakukan pemblokiran rekening gaji klien kami. Maka kami menduga telah melakukan perbuatan pidana penggelapan dalam jabatan dan juga dugaan perampasan hak orang lain tanpa hak,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, pihaknya juga menduga UIN Raden Fatah Palembang telah melakukan tindak pidana berupa menyiarkan, menyampaikan berita dan atau informasi yang keliru dan tidak berdasar (hoax) tentang Muhammad Mukhlis, sehingga perbuatan tersebut. telah merugikan kliennya baik secara pribadi maupun keluarga.

“Perbuatan yang mereka lakukan juga merusak reputasi dan nama baik klien kami. Sehingga dalam posisi yang sangat terpojok dan tanpa ada keadilan. Jelas mereka memiliki pengetahuan, bukti dan informasi bahwa klien kami sedang menjalankan atau melaksanakan tugas belajar S3 (Program Doktoral) di Kairo Mesir,” jelas dia.

“Itu berarti klien kami juga pasti telah berstatus sebagai S2 atau Magister, namun berdasarkan pemeriksaan oleh Pihak Inspektorat Kemenag, didapati informasi atau pertanyaan perihal keabsahan ijazah klien kami. Juga tidak terbukanya dengan jelas bahwa tuduhan indisipliner terhadap klien kami yang selama dituduhkan sedang melaksanakan pendidikan di luar negeri. Tentunya jika pun ada koordinasi maupun komunikasi yang tidak sesuai, seharusnya dapat diklarifikasi secara komprehensif dengan klien kami. Faktanya terkesan menghindar dan tidak memperdulikan kebenaran sesungguhnya, dalam hal ini jelas kami menduga telah memberikan informasi yang tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Masih dikatakan Prabowo, dikarenakan tidak adanya pembelaan berdasarkan fakta dan kebenaran sesungguhnya yang diterima oleh pihak inspektorat, maka pemeriksaan oleh Inspektorat Kemenag telah juga menjadi dasar pemberhentian klien kami sebagai PNS oleh Kementerian Agama RI.

Sambungnya, dengan uraian diatas pihaknya menduga Rektor UIN Raden Fatah baik sendiri maupun bersama sama telah melakukan tindak pidana atau permufakatan jahat atau tindakan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundangan Undangan yang berlaku.

“Bahwa kami menduga atas apa yang telah Saudara baik sendiri atau bersama-sama telah lakukan kepada klien kami, sehingga klien kami mengalami kerugian baik secara materil, maupun immaterial,” urainya.

Sementara, Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah mengatakan, silahkan menghubungi Wakil Rektor II UIN Raden Fatah Palembang.

“Ke WR (Wakil Rektor) II yang tahu persis ya. Tanyakan ke Humas saja,” tukasnya singkat.