Kuasa Hukum Toha-Rohman Nilai MoU Netralitas ASN oleh Bawaslu dan Kejari Muba Sekedar Formalitas 

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, TOHARO, merespons nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak boleh sekadar formalitas.

Tim hukum TOHARO menekankan perlunya penelusuran mendalam terkait laporan awal mengenai ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk kepala dinas, kepala bidang, dan camat. Mereka juga meminta perhatian khusus terhadap netralitas penyelenggara, baik dari KPU maupun Bawaslu.

“Demi menjaga integritas pemilihan, kami mendesak agar Bawaslu dan Kajari mengambil tindakan nyata. Ketidaknetralan ASN dapat merugikan paslon dan masyarakat Musi Banyuasin. Kami tidak ingin situasi Pilkada di daerah ini memanas atau berisiko menjadi zona merah,” ujar kuasa hukum paslon nomor urut 2 H.M.TOHA dan Kiyai Rohman. (TOHARO) I Gusti Jatun Sundoro SH, Selasa (29/10/24).

“Tentunya dalam pilkada ini kenyamanan, keamanan masyarakat Muba adalah prioritas. Hak masyarakat muba bebas memilih tanpa adanya interpensi dari pihak mana pun, sehingga kebebasan masyarakat muba dalam memilih sesuai dengan nurani dan melihat rekam jejak paslon,” lanjut Gusti.

Bagikan :

Pos terkait