BERITA TERKINI

Ormas Pekat Pertanyakan LHKPN Salah Satu Paslon Pada KPU Sumsel 

×

Ormas Pekat Pertanyakan LHKPN Salah Satu Paslon Pada KPU Sumsel 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait dengan adanya sebuah laporan tentang adanya Hutang dari salah satu pasangan calon Gubernur di Sumsel. Selaku fungsi kontrol sosial masyarakat Ormas Pekat Indonesia Bersatu mendatangi kantor KPU Sumsel untuk mengklarifikasi berita tersebut.

“Pada hari Selasa kita sempat mendatangi Gedung KPU Sumsel untuk meminta penjelasan terkait hutang salah satu Paslon di Pilkada Sumsel saat ini. Kita berharap KPU Sumsel bisa memberikan penjelasan terkait hal ini. Tapi saat kami berkunjung ke KPU kemarin pihak komisioner belum bisa memberikan keterangan dengan alasan masih sibuk usai kegiatan debat Senin lalu,” Kata ketua Ormas Pekat Suparman Romans saat dijumpai di Utopia Cafe Rabu (30/10/2024).

Ia melanjutkan, dari peraturan yang ada mengenai LHKPN yang dilampirkan saat Paslon mendaftarkan diri di KPU. Apakah Paslon tersebut sempat mencantumkan perihal, Hutangnya kepada pihak KPU melalui LHKPN yang dilampirkan olehnya. Jika hal ini terkait hutang Paslon tersebut tidak di tampilkan. Maka pihaknya meminta ketegasan dan sikap independen dari KPU Sumsel dalam memberikan tindakan.

“Kami berharap agar KPU Sumsel bersikap Independen demi menjaga pesta demokrasi saat ini. Sebab jika ternyata KPU memihak dari salah satu Paslon maka rakyat akan bertindak. Tentu hal seperti ini yang tidak kita harapkan,” terangnya.

Sejauh ini pihak KPU sudah mau berkomunikasi dengan ormas ini. Hanya saja beberapa waktu lagi akan segera bertemu. Hanya satu yang ingin pihaknya pertanyakan. Jika memang di dalam laporan LHKPN yang di cantumkan saat mendaftar. Maka pihaknya ingin melihat langkah apa yang akan di ambil oleh pihak KPU Sumsel. Dimana diketahui bahwa hutang dan Piutang, harta bergerak dan harta tidak bergerak semua masuk dalam laporan LHKPN tersebut. Jadi sangat jelas jika data ini tidak ada. Berarti laporan yang diserahkan saat melampirkan berkas pendaftaran berarti tidak sah.

“Sejauh ini ada itikad baik dari pihak KPU untuk menemui kami. Hanya waktu saja yang kurang tepat. Tapi kami akan terus kerja KPU jika terbukti ada kesalahan dari laporan LHKPN Paslon tersebut. Maka kami berharap KPU Sumsel bisa dengan bijak memberikan sanksi kepada Paslon itu,” harap Suparman.