MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Advokat dari Badan Advokasi Hukum Toharo melaporkan sejumlah oknum ASN, Panitia Pengawas Pemilu, dan Kepala Desa di Kabupaten Muba ke Bawaslu. Laporan ini terkait dugaan dukungan mereka terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1, Lucyanti-Syafarudin, yang diduga melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Netralitas ASN.
Laporan sendiri diantar oleh Meryan Padriyanto, SH, I Gusti Jatun Sundoro, SH, dan Fajri Ramdhan, SH, yang merupakan bagian dari tim Badan Advokasi Hukum Toharo, laporan ini berdasarkan informasi yang diterima dari relawan dan masyarakat setempat. Hari ini, mereka melaporkan sekitar enam informasi awal, yang telah diterima oleh petugas Bawaslu Muba.
Meryan Padriyanto, SH, berharap laporan ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh ASN di Kabupaten Muba untuk tetap menjaga netralitas dan tidak berpihak pada Paslon Nomor Urut 1.
“Kami mengingatkan agar ASN tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku. Jika ada oknum ASN yang terbukti melanggar, kami akan terus melaporkan hingga sanksi tegas diberikan,” tegas Meryan, Selasa (5/11/24).