BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Saksi : Terdakwa Mengaku Bahwa Rekening Atas Nama Oktarina adalah Istri Bos PD Terang Dunia

×

Saksi : Terdakwa Mengaku Bahwa Rekening Atas Nama Oktarina adalah Istri Bos PD Terang Dunia

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penggelapan uang toko PD Terang Dunia yang bergerak dibidang pemasaran karpet sebesar Rp 1,3 miliar, yang menjerat terdakwa Oktarina Permata Sari, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (6/11/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH, dihadiri tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta menghadirkan satu orang saksi atas nama Ferry.

Dalam keterangannya di persidangan saksi menjelaskan, bahwa dirinya mengakui sempat mentransfer uang kepada terdakwa Oktarina sebesar Rp 260 juta dari periode Maret sampai April 2024, yang merupakan pembayaran tagihan toko Terang Dunia.

“Saya berani mentransfer uang kepada Terdakwa, karena Terdakwa merupakan karyawan toko Terang Dunia dan merupakan salah satu orang kepercayaan pemilik toko atas nama Wanda dan Terdakwa sempat mengaku bahwa nomor rekening atas nama Oktarina adalah milik istri bos, jadi saya transfer ke rekening atas nama tersebut,” terang saksi saat bersaksi.

Dalam persidangan saksi juga menjelaskan, bahwa dirinya juga sempat dipanggil oleh pihak kepolisian dan disuruh datang ke kantor toko Terang Dunia, disana Wanda mempertanyakan masalah transferan pembayaran tagihan toko Terang Dunia dan saya jelaskan bahwa tagihan sudah saya bayar ke rekening atas nama Oktarina.

“Jadi Total uang yang saya transfer ke rekening atas nama terdakwa Oktarina yang sebelumnya mengaku no rekening tersebut milik istri bos Wanda adalah sebesar Rp 260 juta dengan metode dibayar bertahap,” terangnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Oktarina Permata Sari bersama-sama dengan saksi Pirmawati (diajukan penuntutan secara terpisah) bekerja di PD.Terang Dunia sejak tahun 2020 hingga 28 Mei 2024, bertugas sebagai Accounting sejak tahun 2020 hingga 2022

Selain itu terdakwa juga sebagai Kepala Sales sejak tahun 2023 hingga 28 Mei 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja atas nama Oktarina Permata Sari dari PD.Terang Dunia tanggal 09 Maret 2020, selain sebagai Kepala Sales, terdakwa juga diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Admin oleh Saksi Wanda Osnawi selaku pemilik PD.Terang Dunia.

Berdasarkan hal tersebut Tugas terdakwa selaku Kepala Sales adalah melakukan penjualan barang kepada konsumen toko dan mengatur kerja tim sales, sedangkan tugasnya sebagai Kepala Admin adalah mengatur kerja tim admin dan menerima uang pembayaran dari konsumen toko.

Adapun cara pengelolaan barang dagangan di PD.Terang Dunia adalah, Sales melakukan penawaran barang-barang kepada Konsumen/Toko secara langsung, jika ada Konsumen/Toko yang berminat, maka dapat memesan melalui Sales ataupun langsung berhubungan dengan Terdakwa.

Untuk pembayaran dilakukan secara tunai, maka uang pembayaran diserahkan oleh Sales kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang, sedangkan untuk Surat Jalan diserahkan kepada Saksi Ni Nyoman Arinda selaku Admin Faktur.

Kemudian Untuk pembayaran secara transfer ke rekening atas nama Wanda Osnawi, maka Sales yang menagih meminta bukti transfer dari Toko/Konsumen untuk kemudian di laporkan kepada Saksi Pirmawati selaku Admin Piutang.

Selain mengambil secara langsung uang tunai pembayaran dari Toko, sejak bulan Maret 2023 hingga bulan Mei 2024 Terdakwa juga menghubungi Saksi Ferry dari Toko Daya/Djaya untuk melakukan penagihan yang telah jatuh tempo.

Lalu Terdakwa meminta Saksi Ferry untuk segera melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Oktarina Permata Sari (Terdakwa) dengan alasan itu adalah rekening atas nama istri Saksi Wanda Osnawi dan uang pembayaran dari Saksi Ferry tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawan, listrik, dll. Rincian transfer yang dilakukan oleh Saksi Ferry ke rekening BCA atas nama Terdakwa

Akibat perbuatan terdakwa PD Terang Dunia mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar lebih sehingga atas perbuatan terdakwa didakwa kesatu pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.