MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penggelapan uang toko PD Terang Dunia yang bergerak dibidang pemasaran karpet sebesar Rp 1,3 miliar, yang menjerat terdakwa Oktarina Permata Sari, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (6/11/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH, dihadiri tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta menghadirkan satu orang saksi atas nama Ferry.
Dalam keterangannya di persidangan saksi menjelaskan, bahwa dirinya mengakui sempat mentransfer uang kepada terdakwa Oktarina sebesar Rp 260 juta dari periode Maret sampai April 2024, yang merupakan pembayaran tagihan toko Terang Dunia.
“Saya berani mentransfer uang kepada Terdakwa, karena Terdakwa merupakan karyawan toko Terang Dunia dan merupakan salah satu orang kepercayaan pemilik toko atas nama Wanda dan Terdakwa sempat mengaku bahwa nomor rekening atas nama Oktarina adalah milik istri bos, jadi saya transfer ke rekening atas nama tersebut,” terang saksi saat bersaksi.