MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua Terdakwa wanita yang Nekat Jadi Kurir narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi Dua yang menjerat Terdakwa Silvia dan Depa Anirina, akhirnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (6/11/2024).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Chandra Gautama SH MH serta dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejati Sumsel Murni SH membaca dakwaan untuk kedua Terdakwa kurir narkotika.
Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa atas perbuatan kedua Terdakwa diancam pasal berlapis, dimana kedua Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Psal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua didakwa Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Urai JPU
Bahwa kejadian bermula saat Satres Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sosial Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang Sering dijadikan tempat peredaran Narkotika.