Kakek 82 Tahun di Mamuju Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

MATTANEWS.CO, SULBAR – Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, Penanganan perkara persetubuhan terhadap dibawah umur memasuki tahap penyidikan yang terjadi di Kalukku Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka

“Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial RJ Alias Papa Hajar, Umur : 82 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Nelayan, Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju dan telah dilakukan penahanan Dirutan Polresta mamuju,” ucap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin, Kamis (7/11/2024).

“Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali dirumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah,” sambung Kasat Reskrim

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada korban dan perbuatan selanjutnya tersangka iming – imingi korban dengan uang.

Bagikan :

Pos terkait