MATTANEWS.CO, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak menerima surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh).
“Surat rekomendasi Bawaslu Yang tujukan kepada Kami KPU itu tertanggal 2 November 2024, dan Kami menerima surat rekomendasi tersebut tertanggal 4 November 2024,” ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra Hendra J.C. Talla kepada awak media termasuk Mattanews.co di ruang rapat KPU, pada Kamis (7/11/2024).
Hendra Talla menyampaikan, sesuai PKPU 15 tahun 2024, KPU segera menindak lanjuti sejak surat rekomendasi tersebut diterima dan terhitung 7 hari kedepan.
“Keputusan KPU Fakfak keluar paling lambat tanggal 10 November 2024 sebelum pukul 23:59 Wit,” ujarnya.
Ketua KPU Hendra Talla kemudian menyampaikan, KPU Fakfak setelah menerima surat rekomendasi tersebut, ada langkah langkah yang diambil sesuai PKPU 15 tahun 2024, yakni KPU akan melakukan telaah hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap rekomendasi yang telah diterima.
“Selanjutnya kami KPU akan melakukan rapat pleno berdasarkan telaah hukum untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan,” tuturnya.
“Kami juga melakukan kordinasi dengan Pimpinan Bawaslu atas rekomendasi yang telah diterima,” tandasnya.
Hendra Talla menyatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai regulasi PKPU 15 tahun 2024 dan juga surat keputusan nomor 1531 tahun 2024, tentang pedoman teknis penyusunan dokumen hukum penanganan dan penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa pemelihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Artinya, rangkaian pemeriksaan, pengkajian terkait rekomendasi Bawaslu, Kami akan mengkaji secara menyeluruh dan hasil dari kajian tersebut akan kekuar sebuah prodak keputusan,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, KPU Fakfak juga menerima tim pemenag dari UtaYoh yang diwakilkan oleh 10 orang yang terdiri dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh pemudah di aulah KPU Fakfak.
Kepada Tim UtaYoh, Ketua KPU Hendra Talla menyampaikan, keputusan KPU Fakfak tidak berdiri sendiri, karna akan berkordinasi dengan pimpinan KPU di tingkat Propinsi hingga KPU Pusat.
“Kami meminta kepada tim pemenang dan masa UtaYoh agar berikan kami waktu untuk bekerja agar kami merasa tenang, damai agar proses proses yang kami kerja sesuai dengan aturan perundangan dan regulasi berlaku,” harapnya.















