MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batubara periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat, yang menjerat 6 orang terdakwa, diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495 miliar lebih, jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (11/11/2024).
Adapun ke 6 orang Terdakwa tersebut yaitu, Terdakwa, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS), Budiman selaku Dirut PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS), Gusnadi selaku Direktur/Komisaris PT.Andalas Bara Sejahtera (ABS), Levi Desmiati selaku PNS Pelaksana Infeksi tambang di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat, Ir.Misri selaku Pensiunan PNS mantan Kadis Pertambangan, Syaifulah Umar selaku PNS, Pelaksana Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH didampingi oleh dua hakim anggota Pitriadi SH MH, Wahyu Agus Susanto, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejati Lahat dan dihadiri 6 Terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.