BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Paslon 03 Diduga Melibatkan ASN Saat Debat Perdana

×

Paslon 03 Diduga Melibatkan ASN Saat Debat Perdana

Sebarkan artikel ini

* Kuasa Hukum Ambil Tindakan, Lapor ke Bawaslu Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No Urut 3, dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, lantaran diduga melibatkan ASN inisial W, berdinas di Samsat Ogan Ilir saat acara Debat Perdana Cagub dan Cawagub Sumsel, di Hotel Novotel Palembang, Senin, (11/11/2024).

Elvan Dwi Putra, SH selaku tim advokasi HDCU saat ditemui sejumlah wartawan usai membuat laporan di Bawaslu Sumsel mengatakan, mereka sudah membuat laporan dan tinggal menunggu hasil.

“Kita hari ini untuk melaporkan keterlibatan ASN saat debat Pilkada pertama kali,” ungkap Elvan.

Ia juga mengatakan bahwa sudah jelas dalam undang-undang larangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat dalam kampanye.

“Ya keterlibatan ASN, karena sudah jelas di undang-undang pilkada itu larangannya, tepatnya di Pasal 70 ayat (1) huruf b UU No. 10 tahun 2016 Jo Pasal 189 UU No. 8 tahun 2015 tentang larangan ASN terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut,” paparnya.

Untuk dari Bawaslu Sumsel, Elvan mengatakan bahwa laporan sudah diterima.

“Bawaslu Sumsel sudah terima laporan kita, jadi untuk selanjutnya kita tinggal menunggu hasil proses dari Bawaslu, pemanggilan dan klarifikasi dari Bawaslu,” ujarnya.

Adapun identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut oleh tim advokasi Herman Deru dan Cik Ujang ini ialah seorang berinisial W.

“ASN tersebut berdinas di Samsat Ogan Ilir 1, ASN ini berinisial W ini ikut acara debat perdana yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2024 di hotel Novotel Palembang kemarin,” tandasnya.