MATTANEWS.CO,JAKARTA-Pelarian seorang buronan perkara tindak pidana penggelapan berakhir di Kota Serang, Banten. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.
Buronan bernama Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat tersebut diamankan pada Senin (21/9/2026) di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026), membenarkan keberhasilan pengamanan tersebut.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Anang.
Ahmad Yani diketahui merupakan laki-laki berusia 45 tahun, lahir di Serang pada 12 Maret 1981. Terpidana berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, dan bekerja sebagai wiraswasta.
Berdasarkan data yang disampaikan Kejaksaan Agung, Ahmad Yani beralamat di Kampung Kadu Odeng, RT 001/RW 003, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Terpidana Kasus Penggelapan
Ahmad Yani merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024.
Dalam putusan tersebut, Ahmad Yani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Setelah masuk dalam daftar pencarian orang, keberadaan terpidana akhirnya berhasil dilacak dan diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di wilayah Kota Serang.
“Yang bersangkutan diamankan pada Senin, 21 September 2026 di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten,” ujar Anang.
Diamankan Tanpa Perlawanan
Proses pengamanan terhadap Ahmad Yani berlangsung lancar. Terpidana disebut bersikap kooperatif saat petugas melakukan tindakan pengamanan.
“Terpidana Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Anang.
Setelah diamankan, Ahmad Yani selanjutnya diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam menindaklanjuti keberadaan para buronan yang masih tercatat dalam DPO, khususnya mereka yang telah memiliki putusan pengadilan yang harus segera dieksekusi.
Jaksa Agung Perintahkan Kejar Buronan
Anang mengatakan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan para buronan yang masih berkeliaran.
Langkah tersebut dilakukan agar para terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dapat segera diamankan dan menjalani eksekusi sesuai ketentuan hukum.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Anang.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status DPO tidak membuat seseorang terbebas dari proses hukum. Aparat penegak hukum akan terus melakukan pencarian hingga keberadaan buronan ditemukan dan putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Anang.
Pengamanan Ahmad Yani kini berlanjut pada tahapan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor. Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap terpidana tetap berjalan sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.














