MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jalan Puntodewo Yogyakarta, yang merupakan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, yang menjerat Empat orang terdakwa akhirnya divonis dengan pidana penjara asing-masing selama 1 tahun 6 bulan, putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/11/2024).
Pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto SH MH, adapun keempat terdakwa tersebut diantaranya Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniati dan terdakwa Eti Mulyati
Sebelum sampaikan amar putusan terhadap para terdakwa majelis hakim, menyampaikan hal-hal yang memberatkan para terdakwa diantaranya, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.