MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Jalan Puntodewo Yogyakarta, yang merupakan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, yang menjerat Empat orang terdakwa akhirnya divonis dengan pidana penjara asing-masing selama 1 tahun 6 bulan, putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (14/11/2024).
Pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Efiyanto SH MH, adapun keempat terdakwa tersebut diantaranya Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniati dan terdakwa Eti Mulyati
Sebelum sampaikan amar putusan terhadap para terdakwa majelis hakim, menyampaikan hal-hal yang memberatkan para terdakwa diantaranya, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Derita Kurniati, terdakwa II Nesti Wibowo, Terdakwa III Zurike Takarada dan terdakwa IV Eti Mulyati dangan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan para terdakwa dibebankan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Dalam perkara ini vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, sangat juah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dimana dalam sidang sebelumnya para terdakwa yaitu untuk terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo, Derita Kurniati dituntut dengan pidana masing-masing 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara, sementara itu untuk terdakwa Eti Mulyati dituntut dengan pidana penjara selama 5 Tahun Penjara.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, JPU dan para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya nyatakan pikir-pikir dengan hasil putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, bahwa modus yang dilakukan para terdakwa, Eti Mulyati dan Derita Kurniati selaku notaris diduga telah membuat perikatan jual beli dengan Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan, sedangkan peran Nesti Wibowo, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek, bangunan Asrama Pondok Mesudji berlokasi di Jl Puntodewo, Yogyakarta, sedangkan bangunan tersebut berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.














