BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARAPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Lelang 1 Unit Dum Truck

×

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Lelang 1 Unit Dum Truck

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melelang satu unit Dum Truck merek Hino berwarna hijau, dengan nomor MJEC1JG43M5195360. Pengumuman Lelang Nomor : B-1216/0.1.16/Kpa.5/12/2024 Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Untuk nilai Limit 1 (satu) unit kendaraan berupa Rp. 65.000.000 dan uang jaminan sebesar Rp. 32.500.000

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Yuliyanto menginformasikan nominal jaminan yang disetorkan ke Rek. VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan disyaratkan.

“Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL yang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang,” tuturnya.

Kemudian lanjut Fajar, segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

“W04DTRR8472940819003917 dan nomor polisi KB 8640 FB, beserta anak kunci, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan notice pajak atas nama terpidana Tina Anggraini als Tina Binti Muhammad Yamin Dkk berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Putussibau No. 80/Pid.B/2023/PN tanggal 24 Januari 2024,” bebernya.

Adapun yang menjadi persyaratan Lelang diantaranya Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu website diatas. Barang yang dijual dalam kondisi apa adanya, peserta lelang disarankan untuk mengecek kondisi objek lelang dan kelengkapannya.

“Barang yang dilelang dapat dilihat langsung pada hari dan jam kerja sejak pengumuman ini diterbitkan sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan
alamat Jalan D.I. Panjaitan Nomor. 5, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.

Selain itu, cara penawaran e-Auction Open Bidding (diakses pada website lelang.go.id) Batas Akhir Penawaran Kamis, 19 Desember 2024, pukul 15.00 WIB (sesuai waktu server) Pelunasan Lelang Pembeli 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, Bea Lelang Pembeli 3% dari harga lelang.

“Untuk Tempat Pelaksanaan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak jalan Letjend Sutoyo No. 19 Pontianak,” bebernya.

Ditambahkan Fajar peserta lelang disarankan untuk mengecek kondisi objek lelang dan kelengkapannya, biaya yangtimbul setelah lelang seperti biaya angkut, derek, bongkar muat, perbaikan, pengurusan balik nama pembuatan / dokumen objek lelang dibebankan pada pemenang lelang.

“Bagi pemenang lelang agar segera mengambil objek lelang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan pemenang dan pelunasan pembayaran lelang,” ujarnya.

Untuk keterangan lebih lanjut menghubungi KPKNL Pontianak, Jalan Letjend Sutoyo No. 19 Pontianak atau Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Sdr. Fajar Yuliyanto No. WA.
085229080205.