BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Korupsi Instalasi Jaringan Internet Dinas PMD Muba Terdakwa Muhammad Arief Dituntut 9 Tahun dikenakan UP Rp 15 Miliar

×

Korupsi Instalasi Jaringan Internet Dinas PMD Muba Terdakwa Muhammad Arief Dituntut 9 Tahun dikenakan UP Rp 15 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menjerat tiga orang terdakwa, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 25,8 miliar, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (16/12/2024).

Apapun ketiga terdakwa tersebut diantaranya yaitu, Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin, Muhamad Arif selaku Direktur PT.Info Media Solusi Net (IMST) serta Riduan selaku Kasi pendapatan keuangan dinas PMD Muba.

Pembacaan amar tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Muba, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta kepada majelis hakim, menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arief dengan pidana penjara selama 9 tahun, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riduan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harbal Fijar dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap JPU saat bacakan tuntutan.

Selain dituntut dengan pidana penjara, terdakwa Muhammad Arief dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan dan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 15 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Riduan, dipidana denda sebesar Rp300 juta subsider 10 bulan kurungan dan pidana tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Harbal Fijar dipidana denda sejumlah Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp126 juta.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, juga menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Arief selaku Direktur Utama PT.Info Media Solusi Net (ISN) telah memberikan sejumlah uang dan atau fasilitas kepada Harbal Fijar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa di Dinas PMD Kabupaten Muba.

Kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di 227 Desa di Muba tahun 2019 sampai dengan 2023, dimana anggaran tersebut berasal dari anggaran Dana Desa atau Kelurahan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin dalam surat nomor : 700/441/ITDA-KHUSUS/2024 tanggal 30 Mei 2024.

Atas Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.