MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG,- Penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur hingga akhir tahun ini mencapai Rp 1 miliar dari jumlah anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.
Dengan demikian, bisa dipastikan hingga akhir 2024 sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) DBHCHT yang tak terpakai pada pos Satpol PP Kabupaten Tulungagung mencapai Rp 300 juta.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi melalui Kabid Perda dan Perbup Fitra Adi Wijaya di kantornya, Selasa (17/12/2024) sore.
Fitra mengatakan pada 2024 ini Satpol PP Tulungagung melalui bidang peraturan daerah (Perda) mengelola anggaran DBHCHT sebesar Rp 1,3 miliar. “Sekitar 4 persen dari total alokasi DBHCHT 2024 untuk Kabupaten Tulungagung,” katanya.
Fitra menambahkan, adapun anggaran DBHCHT yang dikelola Satpol PP pada 2024 ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan diantaranya sosialisasi penegakkan hukum (Gakkum).
Bidang Gakkum, sambung dia, melaksanakan kegiatan berupa pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal, operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar maupun, kegiatan Satpol PP Tulungagung sendiri sejumlah 36 kegiatan dalam satu tahun ini.
“Selama kurun waktu 2024, dari hasil operasi ada 500 ribu batang rokok ilegal tak bercukai berhasil kami sita. Dan, jumlah itu sebenarnya hasil kumulatif dari berbaga penindakan dan pelaksanaan Gakkum di wilayah Kabupaten Tulungagung. Total kerugian mencapai Rp 300 juta,” tambahnya.
“Kegiatan sosialisasi rokok ilegal dalam 1 tahun ini kami gelar sebanyak 6 kali. Kami pun dalam operasi itu menyasar mulai dari pelaku usaha toko kelontong, linmas desa, perangkat desa, hingga petani pengusaha tembakau. Dari keseluruhan total kami dapat sampai jutaan rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” imbuhnya.
“Kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Blitar sebanyak kurang lebih satu juta batang, 1.935 MMEA, alkohol tidak bercukai, oplosan dengan total kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar rupiah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fitra menjelaskan, ia mengaku penyerapan anggaran DBHCHT kurang maksimal dikarenakan beberapa kendala selama menggelar kegiatan di lapangan sepanjang tahun 2024.
“Anggaran DBHCHT 2024 untuk Satpol PP tidak terserap secara maksimal, kurang lebih sisa anggaran kisaran Rp 300 juta rupiah. Anggaran tersebut akan kembali ke SILPA negara untuk dimanfaatkan kembali pada tahun berikutnya,” pungkasnya.














