Terjerat Dalam Perkara Dugaan Korupsi Santan Dinas PMD Muba Richard Cahyadi juga Dijerat Perkara TPPU

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2021, yang menjerat empat orang terdakwa dengan kerugian mencapai Rp 2,8 milia, periode tahun anggaran 2019-2023, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (18/12/2024).

Keempat terdakwa tersebut diantaranya, Richard Cahyadi yang merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) PMD, Muhzen Alhifzi selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Riduan selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Muba Tahun 2021 dan terdakwa Muhammad Arief.

Sidang diketuai majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riadi SH MH.

Dimana dalam dakwaannya tim JPU Kejari Muba, mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN), tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (mark up) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD).

Bagikan :

Pos terkait