BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Guru Les Private Piano di Palembang Cabuli Murid

×

Guru Les Private Piano di Palembang Cabuli Murid

Sebarkan artikel ini

* Sambil nyanyi, pelaku matikan lampu dan tuntun jari korban ke kemaluannya

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akal bulus dan otak mesum Aguscik Ladoe alias Agus alias AG (34) warga Kecamatan Sako Palembang, akhirnya terkuak di kantor polisi, Polrestabes Palembang. Belakangan, guru les private piano ini mengaku menjadikan muridnya, NA (9) sebagai korban asusila, dengan memegangi kemaluannya untuk melenturkan jari, Rabu (18/12/2024).

Tersangka ditangkap paksa petugas, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Fifin Sumailan, setelah menindaklanjuti laporan orang tua korban NA.

“Dari laporan tersebut, kita tindaklanjuti dan pelaku mengakui perbuatannya, telah mencabuli korban di ruang piano, kursus musik di kawasan Dempo Dalam Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, Sabtu (7/12/2024) pukul 16.30 WIB,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Sirait, saat press release.

Kapolrestabes menerangkan, sebelum asusila terjadi, pelaku merayu dan membujuk korban.

“Modusnya pelaku membujuk rayu, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Kemudian, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu andalan, sembari jari tangan korban memegangi kemaluannya,” ungkapnya.

Kapolrestabes menjabarkan, pelaku menuntun tangan korban dan melampiaskan hasrat birahinya.

“Kini kami masih mengumpulkan alat bukti, termasuk menggelar rekonstruksi hingga melakukan penahanan terhadap tersangka. Jika berkas lengkap, akan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.