BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANTNI DAN POLRI

Wacana Single Bar Ditolak Para Advokat di Palembang

×

Wacana Single Bar Ditolak Para Advokat di Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – PP Lawyer Nusantara mengelar seminar Nasional dengan mengangkat tema “Pernyataan Menko Hukum dan HAM imigrasi RI terindikasi bermuatan politik tentang keberadaan advokat dengan menganulir organisasi advokat selain Peradi” di Grand Daira Hotel, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Rabu (18/12/2024) pukul 09.00 WIB.

Seminar nasional tersebut turut dihadiri Dr Enny Agustina, sebagai moderator, Prof Dr Edi Setiadi, Rektor Unisba Bandung, Prof Dr Suteki, guru besar UNPID Semarang, Prof Dr Rudi Lukman, guru besar UNILA dan Prof Dr H Faisal Burlian, guru besar UIN Raden Fatah Palembang sebagai nara sumber dan tamu undangan, advokat se-Sumsel.

Pernyataan Kemenko Hukum, HAM dan Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra yang menginginkan organisasi profesi dari advokat hanya satu atau single bar, di dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi pembahasan serius dikalangan advokat.

“Dijaman sekarang ini, fakta di lapangan, terdapat puluhan organisasi dari advokat, tentu tidak bisa lagi hanya terdiri satu organisasi atau single bar ke profesi advokat. Pernyataan yang dikeluarkan Prof Yusril Ihza Mahendra ini tidak sesuai semangat yang ada selama ini. Terlebih puluhan organisasi advokat yang tumbuh dan berkembang seperti sekarang ini,” terang Guru Besar Undip, Prof DR Suteki ketika diwawancarai awak media.

Dirinya menjelaskan, dengan satu organisasi ke dalam bidang pengawasan dari kinerja dan etik dari profesi advokat, tentu menjadi sebuah terobosan.

“Disisi lain, untuk operator atau pelaksana dari organisasi yang ada, tentu harus tetap multibar atau banyak organisasi. Apalagi, dari data yang ada, jumlah organisasi advokat di seluruh Indonesia sekitar 50 organisasi, itu mempunyai AD/ART tersendiri dan sudah melaksanakan PKPA,” ujarnya.

Suteki menambahkan, untuk pengawasan etik dan kinerja dari advokat, memang perlu satu organisasi, namun tetap operator atau pelaksananya itu tetap multi bar.

“Ya, bisa diibaratkan Komisi Etik atau sejenisnya, namun tetap di dalam kepengurusan terdiri dari perwakilan setiap organisasi. Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan UU Advokat tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Guru Besar UNILA,
Prof DR Rudi Lukman mengungkapkan, pada dasarnya kenyataan hukum yang ada saat ini Multi bar. Yang perlu dipikirkan adalah membuat satu Majelis Dewan Etik, untuk membawahi dan mengawasi advokat-advokat yang ada. Ini juga menjadi momentum dan refleksi dari UU Advokat yang usianya sendiri sudah lebih dari 20 tahun.

“Sudah saatnya kita melihat kenyataan hukum yang ada dan memperbaiki dari UU Advokat sendiri untuk kebaikan advokat. Oleh karena itu, perlu dipikirkan membuat majelis etik, nantinya akan membawahi organisasi advokat yang ada, sekaligus jadi refleksi kita bersama,” paparnya.

Terpisah, Ketum DPP PP Lawyers Nusantara, Muhammad Aminuddin SH MH menerangkan, pihaknya merasa prihatin dengan pernyataan dari Kemenko Kumham Imipas RI, terkait menganulir organisasi dari Advokat dan hanya menerapkan Peradi ini sebagai satu organisasi advokat terhadap seluruh advokat.

“Pernyataan tersebut sama saja mengebiri keberadaan organisasi advokat yang sudah eksis hingga saat ini. Apalagi keterbukaan dan multi bar atau organsiasi advokat yang lebih dari satu ini, sebagai wadah semua advokat yang ada di tanah air. Hal ini memancing perasaan tidak nyaman bagi advokat dengan pernyataan tersebut, sekaligus menjadi polemik bagi organisasi advokat. Kalau saya pribadi serta semua pengurus DPP PP Lawyer Nusantara, dengan tegas menolak wacana single bar itu,” pungkasnya.