MATTANEWS.CO, PALEMBANG – PP Lawyer Nusantara mengelar seminar Nasional dengan mengangkat tema “Pernyataan Menko Hukum dan HAM imigrasi RI terindikasi bermuatan politik tentang keberadaan advokat dengan menganulir organisasi advokat selain Peradi” di Grand Daira Hotel, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Rabu (18/12/2024) pukul 09.00 WIB.
Seminar nasional tersebut turut dihadiri Dr Enny Agustina, sebagai moderator, Prof Dr Edi Setiadi, Rektor Unisba Bandung, Prof Dr Suteki, guru besar UNPID Semarang, Prof Dr Rudi Lukman, guru besar UNILA dan Prof Dr H Faisal Burlian, guru besar UIN Raden Fatah Palembang sebagai nara sumber dan tamu undangan, advokat se-Sumsel.
Pernyataan Kemenko Hukum, HAM dan Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra yang menginginkan organisasi profesi dari advokat hanya satu atau single bar, di dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi pembahasan serius dikalangan advokat.
“Dijaman sekarang ini, fakta di lapangan, terdapat puluhan organisasi dari advokat, tentu tidak bisa lagi hanya terdiri satu organisasi atau single bar ke profesi advokat. Pernyataan yang dikeluarkan Prof Yusril Ihza Mahendra ini tidak sesuai semangat yang ada selama ini. Terlebih puluhan organisasi advokat yang tumbuh dan berkembang seperti sekarang ini,” terang Guru Besar Undip, Prof DR Suteki ketika diwawancarai awak media.