Tersangka Pemukulan Dokter Koas di Palembang Ini Ternyata Pegawai Honorer BBPJN Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Fadila alias Datuk (36) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas pemukulan terhadap koas, Luthfi, ternyata memang bukan sembarang supir, melainkan Pegawai Honorer Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementrian PUPR, Kamis (19/12/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kepegawaian BPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko mengatakan bahwa honorer tersebut tahun ini sudah mengikuti tes P3K.

“Benar dia begawai honorer disini,” ujar Fiko, saat ditemui sejumlah awak media di Kantor BBPJN Sumsel di Jalan Talang Buruk, Perumahan Karya Baru, Alang Alang Lebar, Palembang, Rabu (18/12/2024).

Fiko menambahkan, status Datuk masih pegawai honorer, disebabkan belum ada surat pemecatan dari Kementerian PUPR.

“Kita ini ada prosedur, karena kita pemerintahan. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu,” tandasnya.

Bagikan :

Pos terkait