BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Anak Durhaka, Anak di Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ibu Kandung

×

Anak Durhaka, Anak di Kapuas Hulu Habisi Nyawa Ibu Kandung

Sebarkan artikel ini

* Hanya karena tidak penuhi permintaannya, korban dibacok

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU –
Tidak terima, seorang anak di Kapuas Hulu tega habisinya nyawa ibu kandungnya sendiri, SK (47), dengan sebilah kapak, di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Sabtu (14/12/2024) pukul 21.00 WIB. Kejadian ini pun sempet geger dan polisi, Polres Kapuas Hulu pun gerak cepat mengamankan anak durhaka AM (23), Jumat (3/1/2025).

“Pelaku sudah kita amankan, sudah diperiksa dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan yang menimpa korban SK,” papar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, kepada wartawan online Nasional Mattanews.co.

Dijelaskan Rinto, motif pembunuhan ini karena kesal dan sakit hati, setelah korban menolak membelikan sepeda motor dan menikahkan tersangka.

“Kemungkinan besar korban mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku, sehingga menolak permintaan tersebut,” ujarnya.

Lantas, lanjut Rinto, pelaku mengambil kapak dan membacok tubuh korban dari belakang.

“Serangan dadakan tersebut membuat korban sempoyongan dan meninggal dilokasi kejadian perkara,” bebernya.

Dijelaskan kasat, setelah melakukan aksi kejamnya, pelaku mencoba menyembunyikan jasad korban dengan menyeret tubuh ke rumah kosong yang berada persis di belakang rumah.

“Keesokan pagi, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya,” ungkap kasat.

Kecurigaan keluarga berpuncak kepada pelaku, membuat laporan polisi yang membinggungkan. Menanggapi laporan tersebut, anggota Polres Kapuas Hulu dan Polsek Silat Hilir melakukan investigasi, olah TKP dan mengumpulkan bukti serta keterangan para saksi.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kampak, kain kerudung dan beberapa barang lainnya. Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” urai kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas kasat.

Ditambahkan Rinto kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga.

“Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya.