Kapolres Asahan Titip Anak Tersangka Narkoba di Panti Asuhan

Reporter: Taufik

ASAHAN, Mattanews.co – Kapolres Asahan, AKBP Faisal Faisal Napitupulu bersama Ketua Bhayangkari Cabang Asahan, Ny. Dodot Faisal Napitupulu kunjungi Panti Asuhan Muhammadiyah Kisaran, Sabtu (9/11/2019).

Dalam kunjungannya, Kapolres Asahan didampingi oleh sejumlah Perwira Polres Asahan, Ketua KNPI Asahan Anda Tanjung, serta beberapa Tokoh Pemuda Kabupaten Asahan menyerahkan bantuan sembako serta menitipkan seorang anak yang berinisial DR (9) tahun warga kota Kisaran, untuk dirawat di panti asuhan tersebut.

“DR kita titip di panti asuhan karena orang tuanya sedang tersandung permasalahan hukum. Dengan mempertimbangkan dan memperhatikan masa depan DR tersebut, kami sepakat untuk menitipkannya di panti asuhan ini,” katanya.

Lanjutnya, jangan sampai karena permasalahan orangtuanya anak menjadi korban, terlebih untuk masa depannya. Dirinya mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan panti asuhan Muhammadiyah untuk merawat, membina dan mendidik DR.

“Saya juga berharap kepada masyarakat agar mau peduli terhadap hal-hal baik seperti ini, karena bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

AKBP F Napitupulu juga mengungkapkan , kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut hari Pahlawan.

“Kalau dahulu para Pahlawan berjuang untuk merebut kemerdekaan, saat ini, kita mengisi kemerdekaan tersebut dengan cara menjadikan diri kita sebagai Pahlawan bagi masyarakat di sekitar kita,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Panti Asuhan Muhammadiyah Kisaran, Sudirman Latsa mengucapkan terima kasih atas perhatian Kapolres Asahan terhadap panti asuhan yang telah dibinanya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Asahan yang telah memberikan bantuan sembako kepada Panti Asuhan Muhammadiyah. Terhadap anak yang dititipkan, kami akan mendidik dan merawatnya seperti anak-anak lain. Kami Panti Asuhan Muhammadiyah Kisaran akan selalu membuka pintu untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Bangsa,” katanya.

Pilihan Pembaca :  Tegas, PWI Sumsel Menolak Keputusan DK PWI Pusat

Editor: APP

Pos terkait