MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Musibah yang menimpa Ibu rumah tangga (IRT), beranak satu, yakni Sindi Purnama Sari (25), diduga meninggal dunia setelah ditelantarkan dan disekap sang suami dalam rumahnya, membuka mata berbagai pihak, salah satunya Advokat Novel Suwa SH MH MM MSI, Selasa (28/1/2025).
Menurut salah satu pengamat hukum Kota Palembang itu, perkara tersebut jelas merupakan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dimana korbannya sudah di telantarkan oleh suami sendiri.
“Dari segi hukum KDRT ini luas, penelantaran rumah tangga itu sudah pasti. Sekarang, kita lihat dari sisi kronologisnya, suami korban (terlapor), yang tidak bisa memberikan nafkah lahir dan batin. Nah jika kita lihat disini ada unsur KDRTnya, jelas itu,” ungkapnya.
Nah, jika dari pandangan fisikologi, lanjut Novel, membuat hal ini terjadi (penelantaran_red).
“Semestinya perkara jni harus dibuktikan terlebih dahulu KDRTnya. Dalam Undang Undang KDRT jelas ada aturannya,” tegas Novel.
Dijelaskan Ketua DPC Ikadin Kota Palembang itu, untuk pasal KDRT ini juga ada ayat-ayatnya.
“Jika, disini kita lihat kajian kajiannya dalam pasal KDRT, seperti kita lihat fisik korban, korban diberikan makan atau tidak, dan secara fisikologi, bagaimana mana atau tekanan mentalnya, terlebih lagi curhatan korban kepada orang tua dan saudaranya sudah berlangsung lama, sejak 2022 lalu. Artinya, permasalahan korban dan suaminya itu, memang sudah lama terjadi. Hanya saja peristiwa itu tidak dibesar-besarkan oleh korban, mungkin dikarenakan tekanan mental tadi,” urainya.
Novel berharap kepada pihak kepolisian, peristiwa ini bisa diungkap seterang-terangnya, agar bisa menjadi edukasi masyarakat.
“Karena dalam masalah ini menimbulkan kematian terhadap nyawa seseorang, apalagi dalam kondisi yang tidak sehat. Penyidik hendaknya melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Kematian itu ada sebab akibatnya, nah ditelantarkan itu yang harus kita dalami,” tegasnya.














