BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

LMP Desak Disdik Jatim Tindak Tegas Dugaan Pungli di SMKN Tulungagung, Jangan Berhenti di Penghentian Pidana

×

LMP Desak Disdik Jatim Tindak Tegas Dugaan Pungli di SMKN Tulungagung, Jangan Berhenti di Penghentian Pidana

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur segera menjalankan rekomendasi Inspektorat Jatim terkait sanksi administrasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pihak sekolah yang dilaporkan.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dikirim LMP Tulungagung kepada Kepala Disdik Provinsi Jawa Timur pada Selasa (31/3/2026). Langkah itu dilakukan agar perkara dugaan pungli tidak berhenti begitu saja setelah proses pidananya dihentikan oleh penyidik.

Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menegaskan bahwa penghentian proses pidana bukan berarti persoalan selesai secara keseluruhan. Menurutnya, aspek administrasi dan pengawasan internal tetap wajib dijalankan sesuai rekomendasi Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

“Kami memegang surat dari Inspektorat yang memerintahkan Disdik untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melaporkan hasilnya kembali ke Polres dan Inspektorat. Kami tidak ingin surat itu hanya menjadi macan kertas,” tegas Hendri dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026) pagi.

Hendri menilai, apabila rekomendasi tersebut diabaikan, maka hal itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.

Rekomendasi Inspektorat Jadi Sorotan

Surat yang dijadikan dasar oleh LMP merujuk pada dokumen Inspektorat Provinsi Jawa Timur Nomor: 700.1.2.4/476/060.2/2026 tertanggal 6 Februari 2026.

Dalam surat tersebut terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian:

1. Adanya indikasi praktik pungli, berdasarkan temuan awal Satreskrim Polres Tulungagung dengan modus keputusan rapat komite sekolah.

2. Proses pidana dihentikan, karena berdasarkan hasil gelar perkara belum ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum.

3. Pelimpahan penanganan administratif, yakni Inspektorat meminta Kepala Disdik Jatim melakukan pembinaan dan pengawasan, serta melaporkan hasil tindak lanjut kepada Inspektorat dan Polres Tulungagung.

LMP menilai, rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif tanpa implementasi nyata di lapangan.

“Kami meminta Disdik Jatim tidak main mata dan segera bertindak sesuai prosedur yang ditetapkan Inspektorat. Ini menyangkut integritas dunia pendidikan,” ujar Hendri.

LMP Pertanyakan Transparansi Penanganan

Hingga kini, LMP Tulungagung mengaku belum menerima informasi resmi terkait langkah konkret yang telah dilakukan Disdik Jatim terhadap sekolah yang dimaksud.

Karena itu, surat yang kembali dikirimkan disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial kepada masyarakat, terutama wali murid yang selama ini merasa terbebani oleh dugaan pungutan berkedok rapat komite.

LMP juga berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penggalangan dana di lingkungan sekolah negeri agar tidak lagi muncul pungutan yang dinilai memberatkan siswa dan orang tua.

Sebelumnya, LMP Desak Gelar Perkara Khusus

Kasus dugaan pungli di SMKN 3 Boyolangu sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah LMP menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) keempat dari Polres Tulungagung.

Dalam dokumen tersebut, perkara disebut berpotensi tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, sehingga memicu reaksi keras dari LMP.

“Jika laporan ini tidak ditingkatkan menjadi penyidikan, kami akan bersurat kembali kepada Kapolres Tulungagung untuk meminta gelar perkara khusus. Kami juga siap menempuh jalur hukum lain agar kasus ini benar-benar diproses secara hukum,” kata Hendri.

LMP meyakini bukti yang telah disampaikan para wali murid, baik berupa dokumen maupun keterangan rinci, cukup kuat untuk menunjukkan adanya unsur pungli dalam pelaksanaan kegiatan sekolah non-akademik.

Tak hanya pihak sekolah, LMP juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung–Trenggalek.

Polisi Sudah Klarifikasi 10 Pihak

Di sisi lain, Polres Tulungagung menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap sedikitnya 10 orang dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Mereka yang dimintai keterangan antara lain Kepala SMKN 3 Boyolangu, Ketua dan Bendahara Komite Sekolah, sejumlah wali murid, hingga pelaksana kegiatan Diklat Karakter dan Bela Negara.

Dalam surat resminya, penyidik menyebut tidak ada hambatan berarti dalam pengumpulan dokumen maupun keterangan. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara terhadap pihak terkait.

Namun bagi LMP, gelar perkara internal dinilai belum cukup untuk menjawab tuntutan publik.

“Jangan sampai penyelidikan hanya berhenti pada klarifikasi tanpa ada keputusan tegas. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan penegak hukum,” tandas Hendri.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pungutan terhadap siswa dalam program kegiatan non-akademik yang dinilai tidak sesuai aturan. Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi serta keadilan benar-benar ditegakkan di dunia pendidikan.