Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polsek Boyan Tanjung Sosialisasi Larangan PETI di Teluk Geruguk

×

Polsek Boyan Tanjung Sosialisasi Larangan PETI di Teluk Geruguk

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Boyan Tanjung kembali mengambil langkah tegas, dalam upaya penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya, pada Jumat (31/1/2025) kemarin.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Boyan Tanjung, Iptu Widiharso, bersama jajaran melaksanakan sosialisasi dan himbauan langsung kepada para pekerja PETI di Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem sungai,” kata Widiharso kepada wartawan.

Dikatakan Widiharso, dalam kesempatan tersebut, pihaknya dengan tegas menyampaikan agar masyarakat menghentikan segala bentuk aktivitas PETI, karena dapat merusak ekosistem serta mencemari lingkungan.

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk mencari alternatif mata pencaharian yang legal dan tidak melanggar hukum.

“Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa aktivitas PETI merupakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp100 miliar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kemudian, lanjut kata Widiharso menyampaikan himbauan secara langsung, jajaran Polsek Boyan Tanjung juga memasang banner larangan PETI di lokasi-lokasi strategis guna mengingatkan masyarakat akan bahaya serta sanksi hukum yang mengintai.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif,” tuturnya

Ia tegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

“Masyarakat Desa Teluk Geruguk diharapkan dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keberlangsungan ekosistem sungai. Dengan menghentikan aktivitas PETI, warga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan lestari bagi generasi mendatang,” tuturnya.

Ditambahkan Widiharso, kepolisian juga siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang ingin beralih ke usaha lain yang lebih aman dan berkelanjutan.

“Polsek Boyan Tanjung akan terus mengawasi perkembangan di lapangan serta memastikan bahwa masyarakat memahami dan mematuhi peraturan yang ada. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tidak lagi tergiur untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.