MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus hilangnya barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, yang menjerat terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi, masih terus bergulir. Agenda kali ini masih mendengarkan keterangan tiga saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun hanya dua saksi yang hadir di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Senin (3/2/2025).
“Yang dipanggil empat orang saksi yang hadir tiga, yakni istri dari terdakwa, mertua terdakwa dan pihak dari Bank BRI,” papar Penasehat Hukum (PH) atau Kuasa hukum terdakwa Chairil Ubaidi, Adv Zulfatah SH, Adv Ruli Ariansyah SH dan Adv Marta Dinata SH, saat diwawancarai wartawan usai sidang.
Pengacara dari Kantor LKBH MUBA itu menjelaskan, dari keterangan saksi hari ini, dua orang saksi yaitu, istri terdakwa berdasarkan KUHP, pihaknya tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan, karena memiliki hubungan keluarga, akan tetapi untuk Ibu mertua terdakwa, tidak keberatan.
“Ada hal yang menarik pada saat saksi memberikan keterangan. Jadi pada saat memberikan keterangan saksi mertua terdakwa, saat diperiksa tidak pernah dipersilahkan untuk membaca atau mempelajari keterangan yang dia berikan oleh penyidik BNNP Sumsel. Terlebih lagi, penyidik menuntun saksi dalam penenadatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Patut diduga, ada paksaan, sebab tandatangan saksi di BAP itu murni bukan keinginan sendiri,” jelasnya.
Ruli menerangkan, dalam BAP, saksi hanya menerangkan terdakwa pernah meminjam buku rekening milik saksi.
“Sesuai dengan rekening koran dari ATM saksi, ada uang masuk di pertengahan bulan Agustus 2024 dengan nominal bervariasi ada Rp5 juta dan Rp20 juta,” beber Ruli.
Zulfatah menambahkan, dirinya berharap pihak PN, khususnya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, agar dapat transparan, berlaku adil, adil kepada pihak kami kuasa hukum terdakwa maupun adil ke pihak JPU.
“Karena, berdasarkan pemberitaan yang sebelumnya dan berdasarkan perjalanan perkara ini ada indikasi terhadap barang bukti yang tidak bersesuai. Jadi kami meminta agar majelis hakim mau aktif menggali, mencari tahu apa sih, kemana sih barang bukti yang jadi perhatian publik ini, karena itu perkara ini menjadi perhatian publik adanya selisih barang bukti,” tuturnya.
Sementara, Marta Dinata SH menambahkan, fakta dipersidangan saksi hanya mengetahui bahwa ATM nya dipinjam oleh terdakwa, selebihnya dia tidak tahu.
“Sementara di BAP menjelaskan secara jelas mengetahui uang masuk dari siapa, makanya kita pertanyakan,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Marta, memohon yang mulia majelis hakim, agar dapat menanggani perkara ini dengan terang benderang.
“Kami memohon untuk ikut dihadirkan penyidik yang memeriksa pada saat itu, yang dalam bahasa hukum disebut saksi ferbalisan. Mohon dihadirkan pada agenda sidang berikutnya dan mengabulkan permohonan kami tersebut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chairil Ubaidi alias Dedi, ditangkap BNNP Sumsel saat berada di Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, dengan barang bukti sembilan paket narkoba jenis sabu. Namun, belakangan terjadi perselisihan jumlah barang bukti, baik yang tertera pada rilis awal penangkapan pertama, pemusnahan hingga pada pemeriksaan laboratorium.