MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memetakan biaya operasional dinas untuk mengefisiensikan sebagai tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hal ini sesuai instruksi dari Perpres Nomor 1 tahun 2025 tentang anggaran yang menjadi sorotan dalam pemangkasan, yakni perihal perjalanan dinas.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu mengungjapkan bahwasanya anggaran untuk perjalanan dinas ini merupakan yang paling dipangkas penggunaannya.
“Pak Sekda Erik Setyo sudah menginstruksikan untuk membuat surat edaran mengenai efisiensi terhadap pengurangan perjalanan dinas. Suratnya sudah berproses di bagian hukum,” ungkapnya, Jum’at (7/2/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil penyisiran yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, semua perangkat daerah didapati hasil anggaran untuk perjalanan dinas sekitar Rp92 miliar.
“Kalau dipotong 50 persen sesuai arahan pusat, maka bisa sekitar Rp46 miliar dihemat. Itu untuk satu tahun,” tuturnya.
Oleh sebab itu, apabila nantinya masih dirasa kurang, maka akan ada perintah dari Sekretaris Daerah Kota Malang untuk menelisik pos anggaran mana yang bisa diminimalkan.
“Kami masih melihat perjalanan dinas dulu,” kata Dwi.
Terlebih dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sudah digulirkan, maka nantinya besaran anggaran yang terkena pemangkasan akan dituangkan di dalam regulasi khusus dan selanjutnya dilaporkan kepada DPRD Kota Malang.
“Peraturan walikota nanti istilahnya mendahului, penjabaran (perubahan anggaran) nanti dilaporkan ke DPRD. Melalui peraturan mendahului ini nanti bisa terpetakan dan bisa diubah langsung, misalnya dana transfer daerah akan berkurang sekian,” jelas Dwi.
Terlebih sudah memasuki pekan ini pihaknya akan melakukan pembahasan detail melalui forum bersama Kementerian Dalam Negeri untuk mengetahui detail pelaksanaan efisiensi anggaran daerah.
“Kami berpikirnya tanggal 6 Februari itu ada arahan yang lebih teknis apa yang harus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten, Kota maupun Provinsi,” tukasnya.