MATTANEWS.CO, KAYUAGUNG – Saat ini, revisi UU Kejaksaan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 masih dalam pembahasan di DPR RI, sementara berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan kekhawatiran terhadap implikasi hukum yang ditimbulkannya.
Revisi Undang-Undang ini terus menuai kritik tajam. Yadi Hendri Supriyadi, S.H., dari Firma Hukum Kajang Solution Kabupaten Ogan Komering Ilir, menilai revisi ini berbahaya karena membuka peluang bagi Kejaksaan untuk bertindak tanpa kontrol yang jelas, mengancam prinsip keadilan, dan berpotensi menjadi alat kepentingan tertentu.
“Asas dominus litis dalam revisi ini bukan sekadar soal efektivitas hukum, tetapi memberi Kejaksaan kontrol penuh atas jalannya perkara. Jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat, kewenangan sebesar ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik dan kelompok tertentu,” tegas Yadi, Sabtu (8/2/2025).
Ia menyoroti potensi ketimpangan dalam sistem peradilan jika Kejaksaan diberi hak eksklusif menentukan perkara yang dilanjutkan atau dihentikan. “Di mana peran kepolisian dan kehakiman? Kalau jaksa jadi satu-satunya penentu, ini bukan reformasi hukum, tapi upaya monopoli kewenangan” katanya.
Menurutnya, revisi ini justru mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. “Masyarakat sudah sering melihat hukum dijadikan alat tawar-menawar. Baik digunakan mengarah ke praktik koruptif maupun alat politik,” tutur dia.
Yadi mendesak DPR RI agar mendengarkan suara publik sebelum mengesahkan revisi ini. Jika tidak, ia khawatir revisi ini hanya akan menjadi instrumen pelanggengan kekuasaan yang melemahkan independensi sistem peradilan pidana. “Jika revisi ini tetap dipaksakan tanpa kontrol yang jelas, saya pastikan akan ada perlawanan dan gelombang protes besar-besaran,” tandasnya.















