MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur menggelar pengungkapan empat kasus tindak pidana pembuatan dan peredaran bahan peledak (Handak) ilegal selama Ramadan 1446 H hingga hari keenam.
Dari keempat pengungkapan kasus tersebut nomor urut ketiga barang bukti (BB) 3 kilogram (Kg) bubuk mesiu, 204 gulungan kecil kertas mercon, dan berbagai bahan kimia lain seperti belerang dan serbuk aluminium ditemukan di salah satu lembaga pendidikan wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
Pernyataan itu dikatakan Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi dalam pres release Ungkap Kasus Bahan Peledak (Handak) di halaman Mapolres setempat.
“4 kasus ini terjadi di wilayah hukum Pucanglaban, Kauman, Besuki, dan Kalidawir. Dari empat TKP, kami menetapkan 5 tersangka, namun 3 di antaranya tidak kami hadirkan karena masih di bawah umur,” ucap Taat lebih akrab disapa di hadapan awak media itu.
Taat menambahkan bahwasanya jumlah total barang bukti yang berhasil disita dari empat lokasi tersebut mencapai hampir 10 kilogram terdiri dari 6 kg bubuk mesiu, 1,5 kg bubuk aluminium, 9 ons belerang, dan 1,5 kg kalium klorida.
“Jumlah ini sangat besar. Sebagai perbandingan, pernah terjadi ledakan 1 ons bubuk mesiu pada tahun 2023 lalu di Rejotangan, mengakibatkan dua orang meninggal, dua orang terluka, dan satu rumah rusak. Jika 6 kilogram ini meledak, dampaknya mungkin bisa meratakan satu desa,” tandasnya.
Tempat sama, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N membeberkan kronologis pengungkapan kasus.
Menurut dia, kasus pertama yaitu penjualan Bubuk Mercon di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada 17 Februari 2025 petugas Polsek Pucanglaban menangkap tersangka MCD (19) yang kedapatan menjual 2 kg bubuk mercon. Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu tas kain merah, satu ponsel Oppo, dan satu sepeda motor Honda Beat.
Kasus kedua, penjualan serbuk mesiu di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, pada 27 Februari 2025 petugas Polsek Kalangbret menangkap dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), yang diduga akan menjual 5 ons serbuk mesiu. Barang bukti lain yang disita termasuk satu ponsel Redmi Note 9 dan satu sepeda motor Honda Beat.
Kasus ketiga, penyimpanan Bahan Peledak di MTs NU Plus, Kecamatan Besuki, pada hari yang sama (27/3/2025) petugas Polsek Kalangbret bersama Resmob Macan Agung mengamankan tersangka MFF (15). Barang bukti yang ditemukan meliputi 3 kg bubuk mesiu, 204 gulungan kecil kertas mercon, dan berbagai bahan kimia seperti belerang dan serbuk aluminium.
Kasus Keempat, Penjualan Petasan di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir, pada 5 Maret 2025, petugas Polsek Kalidawir menangkap tersangka MIR (17) yang diduga akan menjual 440 petasan siap ledak. Barang bukti lain yang diamankan termasuk bubuk belerang dan peralatan pembuatan petasan.
Pasal yang disangkakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membuat, menyimpan, dan memperdagangkan bahan peledak tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwasanya operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan publik.
“Operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran bahan peledak ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaannya,” terangnya.
Pada kesempatan itu dengan terungkapnya 4 kasus itu, Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal terkait bahan peledak.
“Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tidak menyimpan, meracik, memproduksi, atau memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal. Jangan sampai aktivitas ini menimbulkan korban jiwa,” tutupnya.














