MATTANEWS.CO, MUSI BANYUASIN – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, resmi menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial HA selaku Direktur Utama (Dirut) PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM yang merupakan mantan Kasi Pengukuran BPN Kabupaten Muba dan juga berprofesi sebagai Dosen, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek jalan tol Betung, Tempino, Jambi, yang dikuasai oleh mafia tanah di Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (6/3/2025).
Keterangan tersebut disampaikan langsung Roy Riadi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, menurutnya penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Hari ini kami menetapkan 2 orang tersangka yaitu inisial HA selaku Direktur Utama (Dirut) PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan AM merupakan mantan Kasi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Muba, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek jalan tol Betung, Tempino, Jambi,” tegas Roy Riadi.
Menurut Roy, AM ditetapkan sebagai tersangka karena statusnya pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung, Tempino, Jambi Tahun 2024.
“AM ini perannya adalah orang yang menyuruh dan memproses penerbitan surat tanah yang akan dibebaskan, sedangkan tanah yang akan dibebaskan tersebut berstatus tanah milik negara,” terangnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah diperiksa sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan disimpulkan, peran keduanya telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek jalan tol Betung, Tempino, Jambi.
“Dan hari ini, statusnya keduanya ditingkatkan sebagai tersangka, dalam penyidikan sebelumnya tim penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi,” ujarnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, tim penyidik menjerat melanggar Pasal 9 Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya tim Pidsus Kejari Muba melakukan penggeledahan terhadap kantor PT.Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang berada di Jalan Dr.M.Isa, diduga milik pengusaha ternama di kota Palembang, Rabu (19/2/2025).
Selain itu tim penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka AM di wilayah Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang, dan melakukan penggeledahan terhadap kantor Disnakertrans Sumsel, untuk mengumpulkan barang bukti.