BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Home Industri Miras Palsu di Banyuasin Terbongkar

×

Home Industri Miras Palsu di Banyuasin Terbongkar

Sebarkan artikel ini

* Empat Pelaku Diamankan Polisi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Home industri minuman keras (miras) oplosan dalam skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat berhasil dibongkar jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kamis (16/4/2026).

Aktivitas ilegal tersebut diketahui beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34) dan MW (34), yang diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 20.088 botol minuman keras oplosan yang dikemas menyerupai produk bermerek. Rinciannya terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp620.040.000.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh tim Ditreskrimsus. Dalam waktu kurang dari satu jam sejak informasi diterima, petugas sudah berada di lokasi dan mendapati aktivitas produksi masih berlangsung.

Berdasarkan hasil penggeledahan, para pelaku memproduksi miras oplosan menggunakan bahan-bahan yang tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Selanjutnya, minuman tersebut dikemas menggunakan botol, label, serta tutup yang menyerupai produk asli dengan bantuan mesin press dan alat cetak.

Selain barang bukti berupa puluhan ribu botol miras, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi, mulai dari tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, hingga perlengkapan pengemasan lainnya.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, S.I.K., M.M., menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan berhasil kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.

“Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap konsumen. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya,” urainya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dikemas menyerupai produk asli.

“Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dari sumber yang tidak jelas serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” urainya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan peredaran minuman keras ilegal maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis.

“Pengungkapan ini menjadi bukti adanya peredaran miras oplosan dalam skala besar yang berpotensi merugikan dan membahayakan masyarakat, sekaligus komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal tersebut,” tandasnya.