BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Penahanan 8 Bulan Tanpa Kepastian, Sidang Tuntutan Dua Lansia Kasus Uang Palsu di PN Purwakarta Ditunda Lagi

×

Penahanan 8 Bulan Tanpa Kepastian, Sidang Tuntutan Dua Lansia Kasus Uang Palsu di PN Purwakarta Ditunda Lagi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Dua terdakwa lanjut usia (lansia), Abah Bisri bin Omon (75) dan Dadi Sumaryadi (67), kembali harus menelan kekecewaan.

Sidang agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan kepemilikan uang palsu yang menjerat keduanya kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Kamis (6/8/2026).

Penundaan ini memperpanjang masa penahanan kedua kakek tersebut yang telah berlangsung selama delapan bulan tanpa kepastian hukum.

Sebelumnya, keduanya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan kepemilikan uang palsu pecahan dolar dan rupiah bernilai ratusan juta rupiah. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Kuasa Hukum Terdakwa sekaligus Ketua LBH JalaPaksi, Fajar Ramadhan, S.H., menyayangkan penundaan sidang yang terus berulang.

Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut ini sangat memberatkan kondisi fisik dan kesehatan mental kedua kliennya.

“Hari ini agenda tuntutan, tetapi dimundurkan lagi. Klien kami sudah delapan bulan ditahan tanpa ada kepastian hukum,” kata Fajar usai Kamis (06/08/3026).

Fajar juga menanggapi pengakuan salah satu terdakwa yang merasa dijebak saat proses penyidikan di kepolisian.

Pihaknya menyatakan siap menguji seluruh fakta hukum di persidangan untuk membuktikan kekeliruan tuduhan penyidik.

Lebih lanjut, Fajar mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan faktor usia serta kondisi kesehatan kedua terdakwa secara bijak sebelum menjatuhkan tuntutan dan putusan.

“Harapan kami Majelis Hakim mempertimbangkan dari sisi umur dan usia. Semoga JPU minggu depan juga bijak dalam mengajukan tuntutannya,” ujar Fajar.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum siap mengambil langkah hukum lanjutan jika hasil putusan dinilai mencederai rasa keadilan.

Sidang kasus ini dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.